Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh Ditangkap Polisi
![]() |
Dua tersangka keributan di Dinas Perkim Aceh, M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). (Dok Humas Polda Aceh) |
Banda Aceh |
Acehcorner.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang
terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk
kepentingan proses hukum, Kamis (14/8/2025).
Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan
MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP.
Sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih
berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto
mengatakan, dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.
“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang
diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak
memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,”
ujar Joko, usai gelar perkara.
Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Dr.
Achmad Kartiko, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang
melakukan aksi premanisme atau kekerasan, dan akan menindak tegas siapa pun
yang mengganggu ketertiban di Aceh.
“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau
menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.(DA)
0 Komentar