Aceh Utara | Acehcorner.com - Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa memastikan seluruh honorer kabupaten itu diusulkan menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI dan Badan Kepegawaian Nasional RI mewajibkan seluruh kementerian
dan daerah untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu selambat-lambatnya 20
Agustus 2025 mendatang.
“Sesuai intruksi Pak Bupati (Ayahwa) maka kita sekarang
sedang usulkan formasi PPPK paruh waktu untuk kategori seluruhnya R2, R3, R4
dan R5. Jumlahnya 8.000 lebih,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, Senin (18/8/2025).
Dia menyebutkan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk
keberpihakan bupati pada nasib honorer di kabupaten itu. Bupati bahkan sudah
bertemu langsung dengan Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh bulan lalu.
“Setelah diusulkan dan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,
tentu bupati berharap agar seluruh ASN ini bisa bekerja maksimal. Disiplin dan
penuh melayani masyarakat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Aceh Utara merupakan jumlah honorer
terbesar di Provinsi Aceh. Hal ini menyusul jumlah wilayah dan jumlah penduduk
terbanyak di Aceh. (DA)


0 Komentar