Status Dugaan Korupsi Pengelolaan KEK Arun Naik ke Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fery Mupahir. (Dok Ist)

Lhokseumawe | Acehcorner.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun tahun 2018-2024 ke tahap penyidikan sejak tanggal 16 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, didampingi Kasi Intel Thery Gutama, Kamis (17/7/2025), menjelaskan, kasus ini mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun.

Menurutnya, setelah serangkaian proses penyelidikan yang intensif dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup menjadi dasar peningkatan status kasus ini.

Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Lhokseumawe untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KEK Arun.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan saksi-saksi pada tahap penyidikan akan dimulai minggu depan,” ujar Feri.

Sebagai informasi, dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah memintai keterangan 24 orang, baik dari pengelola KEK Arun ataupun pengguna fasilitas di KEK Arun. Selain itu, jaksa juga telah mengumpulkan 130 bukti berupa dokumen-dokumen. (DA)

 

 


 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html