![]() |
Lhokseumawe |
Acehcorner.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi meningkatkan status
penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Arun tahun 2018-2024 ke tahap penyidikan sejak tanggal 16 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir,
didampingi Kasi Intel Thery Gutama, Kamis (17/7/2025), menjelaskan, kasus ini
mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang
tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun.
Menurutnya, setelah serangkaian proses penyelidikan yang
intensif dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup menjadi dasar peningkatan
status kasus ini.
Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Lhokseumawe untuk
mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana dan penyalahgunaan wewenang dalam
pengelolaan KEK Arun.
“Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan saksi-saksi pada tahap penyidikan akan dimulai minggu depan,” ujar
Feri.
Sebagai informasi, dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah
memintai keterangan 24 orang, baik dari pengelola KEK Arun ataupun pengguna
fasilitas di KEK Arun. Selain itu, jaksa juga telah mengumpulkan 130 bukti
berupa dokumen-dokumen. (DA)



0 Komentar