Rapat Dengan Menteri ESDM, Bupati Al- Farlaky Paparkan Kondisi Lapangan Minyak Rakyat Aceh Timur
![]() |
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Alfarlaky berfoto bersama dengan Menteri ESDM dan para bupati saat pertemuan di Jakarta, Rabu (30/7/2025). (Dok Ist) |
Jakarta | Acehcorner.com – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menghadiri rapat penting bersama Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Gedung ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM sekaligus
Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini membahas
langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat di
sejumlah daerah, termasuk penguatan produksi nasional melalui legalisasi sumur
minyak rakyat.
Dalam rapat tersebut, Bupati Al-Farlaky memaparkan hasil
inventarisasi yang telah dilakukan oleh Pemkab Aceh Timur. Sebanyak 796 sumur
minyak tradisional telah didata dan dilaporkan ke Pemerintah Aceh serta
Kementerian ESDM sebagai bentuk kesiapan menuju proses legalisasi.
“Pemkab Aceh Timur telah menginventarisasi sebanyak 796
sumur minyak rakyat sesuai arahan Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. Ini adalah
bentuk keseriusan kami dalam mendukung regulasi energi berbasis rakyat yang
legal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Al-Farlaky.
Dalam pemaparannya, Bupati juga menyinggung fakta penting
bahwa Aceh Timur pernah mengalami musibah besar akibat pengelolaan sumur minyak
yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Di masa lalu, Aceh Timur pernah mengalami kecelakaan kerja
hebat yang merenggut puluhan nyawa. Itu menjadi pelajaran penting. Kita tidak
ingin tragedi serupa terulang. Oleh karena itu, legalisasi ini harus disertai
dengan pengelolaan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tegas Bupati.
Ia berharap legalisasi tidak hanya memberikan kepastian
hukum, tetapi juga menjadi awal bagi transformasi pengelolaan energi rakyat
yang mengedepankan keselamatan kerja, tanggung jawab lingkungan, dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Dalam forum tersebut, Bupati juga menyampaikan bahwa Aceh
Timur telah mulai membentuk kelembagaan ekonomi rakyat, seperti koperasi dan
BUMD, untuk mendukung pengelolaan migas yang lebih terstruktur.
“Kami juga menyampaikan kepada Pak Menteri ESDM bahwa di
Aceh Timur sudah mulai terbentuk koperasi dan BUMD yang bergerak di sektor
migas. Namun, kami memerlukan arahan dan kejelasan regulasi, sejauh mana pola
yang tepat dalam mendorong BUMD, koperasi, atau UKM agar tidak bertentangan
dengan aturan nasional,” jelasnya.
Menurut Al-Farlaky, kejelasan skema kelembagaan ini penting
agar peran masyarakat bisa terwadahi secara sah, tidak hanya sebagai pekerja,
tapi juga sebagai bagian dari sistem tata kelola yang baik.
“Maka peran koperasi, BUMD, atau UKM harus diperkuat dan
dipertegas legalitasnya. Untuk itu, arahan dari Kementerian sangat kami
harapkan,” tegas Bupati.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Menteri ESDM, Bahlil
Lahadalia, yang telah mengeluarkan regulasi khusus untuk memberi ruang legal
kepada pengelolaan sumur minyak rakyat.
“Kami mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Menteri ESDM
Bapak Bahlil. Ini bukti negara hadir untuk rakyat kecil. Kami siap bersinergi
agar pengelolaan ini menjadi contoh tata kelola energi rakyat yang modern,
aman, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sarulla itu turut dihadiri
para Menteri, Gubernur, dan kepala daerah dari berbagai wilayah penghasil
minyak rakyat di Indonesia.(Ril)
0 Komentar