Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Ekstasi, Ribuan Gram Ganja dan Sabu
Aceh Utara | Acehcorner.com– Polres Aceh Utara memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil sitaan di halaman Mapolres setempat, Selasa (1/7/2025). Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar dan digiling menggunakan blender.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, mengatakan
barang bukti narkoba dimusnahkan narkotika jenis ganja seberat 73.484,7 gram,
238,89 gram sabu dan 40 pil extacy. Barang bukti itu hasil penangkapan Satres
Narkoba Aceh Utara di lokasi yang berbeda di kawasan Aceh Utara, Kota
Lhokseumawe dan Aceh Timur.
“Barang bukti batang ganja kering ditemukan di lokasi
berbeda di Kecamatan Sawang yakni di Gampong Cot Rawatu dan Teupin Reusep.
Sedangkan di Kota Lhokseumawe di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat,”
katanya.
Sementara, barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari
lokasi Aceh Utara dan Aceh Timur. Untuk barang bukti 40 pil ekstasi merupakan
temuan masyarakat pada tanggal 01 November 2022 di Gampong Alue Capli Kecamatan
Seunuddon, Aceh Utara.
“Pemusnahaan ini bentuk komitmen kita bersama dalam
memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Aceh Utara dan
umumnya Aceh,” katanya
Nanang menyebut pemusnahan ini menjadi bukti nyata
keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika. Ia juga mengajak
masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba.
“Mari sama-sama kita perangi narkoba, demi menyelamatkan
generasi muda Aceh dari ancaman yang sangat berbahaya ini,” ujarnya. (DA)
0 Komentar