![]() |
| Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap tim Polres Bener Meriah. (Dok Humas Polres Bener Meriah) |
Redelong | Acehcorner.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Dua pria yang diduga sebagai pelaku pengedar ditangkap dalam penggerebekan pada Rabu malam, (23/7/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka yakni AS (35), warga Desa Simpang Lancang,
Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan MM (48), warga Desa Kebun Baru, Kecamatan
Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap saat berada di dalam
sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K.,
M.I.K. menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari
informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa di salah satu rumah di Desa Pondok
Baru sering terjadi aktivitas transaksi narkoba. Tim segera kami kerahkan ke
lokasi, dan setelah dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan dua orang
beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap AKBP Aris Cai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang
bukti, antara lain: 6 paket plastik transparan berisi sabu seberat bruto 2,6
gram, 1 kantong plastik biru berisi biji ganja, 3 paket ganja dalam bungkus
kertas buku, amplop, dan batang rokok dengan total berat bruto 74,2 gram, 1 alat
hisap sabu (bong) yang sudah dimodifikasi, 2 unit handphone, serta beberapa
alat bantu seperti plastik kosong, pipet, gunting, dan kertas timah.
“Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti
tersebut adalah milik mereka. Saat ini, keduanya telah kami amankan di Mapolres
Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus
mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih
luas.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pemeriksaan akan kami
lanjutkan, termasuk mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang
Medan dan melakukan pengembangan. Komitmen kami jelas: peredaran narkoba harus
diberantas sampai ke akarnya,” tegas AKBP Aris Cai.
Proses hukum akan berlanjut hingga pelimpahan berkas perkara
ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres
Bener Meriah dalam memberantas kejahatan narkotika demi menjaga generasi muda
dari bahaya laten narkoba. (DA)



0 Komentar