Penerima Dana Bansos Habiskan Hampir Rp 1 Triliun untuk Judi Online, DPR Minta Polisi Telusuri
![]() |
| Ilustrasi dana bansos (Dok Ist) |
Jakarta |
Acehcorner.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
sebelumnya mengungkapkan, lebih dari 571.000 rekening penerima bansos
terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring dengan nilai hampir Rp 1
triliun.
Sementara lebih dari 100 NIK ditemukan mencurigakan terkait
pendanaan terorisme.
Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel
Tumbelaka mengatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya kebocoran serius dalam
sistem verifikasi dan pendataan penerima bansos.
"PPATK, BNPT, Kemensos, dan aparat penegak hukum harus
duduk bersama. Jangan hanya diblokir, tetapi juga diusut tuntas, baik penerima,
alur dananya, maupun jaringannya,” ujarnya.
Polisi didesak segera mengambil tindakan tegas menyusul
temuan terbaru dari PPATK soal penyalahgunaan rekening penerima bantuan sosial
(bansos) yang digunakan untuk transaksi judi online dan bahkan diduga mendanai
jaringan terorisme.
“Aparat hukum jangan hanya mengandalkan pemblokiran
rekening. Harus dilakukan investigasi mendalam. Telusuri aliran dana,
identifikasi sindikat, dan beri sanksi hukum kepada pelaku," kata anggota
Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka kepada
Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).
Martin menilai, penyalahgunaan bansos tidak bisa hanya
disikapi dengan pendekatan administratif seperti pemblokiran rekening.
Dia menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana, maka proses
hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Martin menambahkan bahwa ini merupakan
momentum penting untuk membersihkan sistem bansos dari potensi penyimpangan.
“Negara tidak boleh
kalah oleh sindikat. Penegakan hukum harus berjalan sampai ke akarnya, tanpa
pandang bulu,” imbuhnya. (Tribunnews.com)


0 Komentar