Penerima Dana Bansos Habiskan Hampir Rp 1 Triliun untuk Judi Online, DPR Minta Polisi Telusuri

Ilustrasi dana bansos (Dok Ist)

Jakarta | Acehcorner.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkapkan, lebih dari 571.000 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring dengan nilai hampir Rp 1 triliun.

Sementara lebih dari 100 NIK ditemukan mencurigakan terkait pendanaan terorisme.

Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka mengatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya kebocoran serius dalam sistem verifikasi dan pendataan penerima bansos.

"PPATK, BNPT, Kemensos, dan aparat penegak hukum harus duduk bersama. Jangan hanya diblokir, tetapi juga diusut tuntas, baik penerima, alur dananya, maupun jaringannya,” ujarnya.

Polisi didesak segera mengambil tindakan tegas menyusul temuan terbaru dari PPATK soal penyalahgunaan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk transaksi judi online dan bahkan diduga mendanai jaringan terorisme.

“Aparat hukum jangan hanya mengandalkan pemblokiran rekening. Harus dilakukan investigasi mendalam. Telusuri aliran dana, identifikasi sindikat, dan beri sanksi hukum kepada pelaku," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).

Martin menilai, penyalahgunaan bansos tidak bisa hanya disikapi dengan pendekatan administratif seperti pemblokiran rekening.

Dia menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Martin menambahkan bahwa ini merupakan momentum penting untuk membersihkan sistem bansos dari potensi penyimpangan.

 “Negara tidak boleh kalah oleh sindikat. Penegakan hukum harus berjalan sampai ke akarnya, tanpa pandang bulu,” imbuhnya. (Tribunnews.com)

 

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html