Enam Terpidana Zina dan Judi Dihukum Cambuk di Lhokseumawe, Satu Pingsan

Terpidana NF lemas dan pingsan sesaat setelah selesai eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali sehingga harus dipapah oleh petugas. (DA)

Lhokseumawe | Acehcorner.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, melaksanakan hukuman cambuk terhadap enam terpidana di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, pada Rabu (9/7/2025).

Mereka divonis dalam perkara zina dan maisir (judi) dan melanggar Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe.

Seorang wanita tidak berdaya usai menjalani hukuman cambuk. Awalnya ia terlihat untuk berusaha menahan rasa sakit untuk menerima 100 kali cambukan, kemudian ia menjadi lemas dan pingsan sehingga terpaksa dipapah petugas saat hendak menuruni tangga. Ia langsung mendapat perawatan dari petugas kesehatan yang telah disiapkan di lokasi kegiatan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri menjelaskan bahwa terpidana N berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 9 kali. Setelah dikurangi masa tahanan selama 175 hari sesuai Pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 Tahun 2013, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 3 kali.

Terpidana DS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 9 kali. Dengan pengurangan masa tahanan selama 160 hari, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 3 kali.

Terpidana PH, terbukti menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 47 kali. Setelah dikurangi masa tahanan selama 181 hari, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 40 kali.

Terpidana NF, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali. Masa tahanan tidak dikurangkan sehingga dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.

Terpidana HS, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, tanpa pengurangan masa tahanan. Dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.

“Sementara terpidana IS, terbukti melakukan Jarimah Zina dengan Anak, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali dan uqubat ta’zir berupa 20 bulan penjara. Tidak ada pengurangan masa tahanan, sehingga dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali” tutup Abdi Fikri. (DA)

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html