![]() |
| Terpidana NF lemas dan pingsan sesaat setelah selesai eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali sehingga harus dipapah oleh petugas. (DA) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, melaksanakan hukuman cambuk terhadap enam terpidana di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, pada Rabu (9/7/2025).
Mereka divonis dalam perkara zina dan maisir (judi) dan
melanggar Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum
Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe.
Seorang wanita tidak berdaya usai menjalani hukuman cambuk. Awalnya
ia terlihat untuk berusaha menahan rasa sakit untuk menerima 100 kali cambukan,
kemudian ia menjadi lemas dan pingsan sehingga terpaksa dipapah petugas saat
hendak menuruni tangga. Ia langsung mendapat perawatan dari petugas kesehatan
yang telah disiapkan di lokasi kegiatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Abdi
Fikri menjelaskan bahwa terpidana N berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe, terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi uqubat cambuk
sebanyak 9 kali. Setelah dikurangi masa tahanan selama 175 hari sesuai Pasal 23
ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 Tahun 2013, maka dilaksanakan uqubat cambuk
sebanyak 3 kali.
Terpidana DS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe, terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi uqubat cambuk
sebanyak 9 kali. Dengan pengurangan masa tahanan selama 160 hari, maka
dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 3 kali.
Terpidana PH, terbukti menyediakan fasilitas atau
mempromosikan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 47 kali. Setelah
dikurangi masa tahanan selama 181 hari, maka dilaksanakan uqubat cambuk
sebanyak 40 kali.
Terpidana NF, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi
uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali. Masa tahanan tidak dikurangkan sehingga
dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.
Terpidana HS, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi
uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, tanpa pengurangan masa tahanan. Dilaksanakan
cambuk sebanyak 100 kali.
“Sementara terpidana IS, terbukti melakukan Jarimah Zina
dengan Anak, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali dan uqubat ta’zir
berupa 20 bulan penjara. Tidak ada pengurangan masa tahanan, sehingga dilaksanakan
cambuk sebanyak 100 kali” tutup Abdi Fikri. (DA)



0 Komentar