Didominasi Gugatan dari Istri, Perceraian di Lhokseumawe Tembus 102 Kasus

Ilustrasi sidang perceraian (Dok. PA Bangkinang)

Lhokseumawe | Acehcorner.com – Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe mencatat sebanyak 102 pasangan suami istri mengajukan perceraian, angka itu terjadi dalam kurun waktu 6 bulan sejak Januari hingga Juni 2025.

Dari jumlah tersebut, 78 kasus di antaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri, sementara sisanya diajukan oleh suami.

Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Fauzi, menyebutkan, salah satu penyebab utama perceraian didominasi oleh perselisihan berkepanjangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi, pasangan yang pergi meninggalkan rumah, hingga suami yang sedang menjalani hukuman penjara.

“Kasus perceraian terbanyak berasal dari kelompok usia 31 hingga 40 tahun,” kata Fauzi, Senin (7/7/2025) kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pada tahun 2024 lalu, tercatat ada 285 perkara perceraian yang masuk ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe. Dengan angka 102 perkara hingga pertengahan tahun ini, tren perceraian dinilai masih cukup tinggi.

Fauzi menambahkan bahwa untuk menekan angka perceraian, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan lembaga terkait.

“Penyuluhan dan bimbingan pranikah sangat penting untuk membekali calon pasangan suami istri. Ini bisa dilakukan di tingkat desa maupun kabupaten,” katanya.

lanjut Fauzi, Mahkama Syariah,  juga selalu mengupayakan mediasi sebelum perkara pokok disidangkan. Namun, tingkat keberhasilan mediasi dinilai masih rendah.

“Upaya mediasi tetap kami lakukan sebelum masuk ke sidang perkara, tapi keberhasilannya masih minim,” pungkasnya. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html