Didominasi Gugatan dari Istri, Perceraian di Lhokseumawe Tembus 102 Kasus
![]() |
Ilustrasi sidang perceraian (Dok. PA Bangkinang) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com
– Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe mencatat sebanyak 102 pasangan suami istri
mengajukan perceraian, angka itu terjadi dalam kurun waktu 6 bulan sejak
Januari hingga Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, 78 kasus di antaranya merupakan gugatan
cerai yang diajukan oleh istri, sementara sisanya diajukan oleh suami.
Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Fauzi, menyebutkan,
salah satu penyebab utama perceraian didominasi oleh perselisihan berkepanjangan,
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi, pasangan yang pergi
meninggalkan rumah, hingga suami yang sedang menjalani hukuman penjara.
“Kasus perceraian terbanyak berasal dari kelompok usia 31
hingga 40 tahun,” kata Fauzi, Senin (7/7/2025) kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pada tahun 2024 lalu, tercatat ada 285
perkara perceraian yang masuk ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe. Dengan angka 102
perkara hingga pertengahan tahun ini, tren perceraian dinilai masih cukup
tinggi.
Fauzi menambahkan bahwa untuk menekan angka perceraian,
dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan lembaga
terkait.
“Penyuluhan dan bimbingan pranikah sangat penting untuk
membekali calon pasangan suami istri. Ini bisa dilakukan di tingkat desa maupun
kabupaten,” katanya.
lanjut Fauzi, Mahkama Syariah, juga selalu mengupayakan mediasi sebelum
perkara pokok disidangkan. Namun, tingkat keberhasilan mediasi dinilai masih
rendah.
“Upaya mediasi tetap kami lakukan sebelum masuk ke sidang
perkara, tapi keberhasilannya masih minim,” pungkasnya. (DA)
0 Komentar