Aceh Utara | Acehcorner.com - Sebanyak 8.153 honorer di Kabupaten Aceh Utara, tidak mendapatkan formasi jabatan seleksi pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK tahap satu dan dua.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Aceh Utara, Saifuddin, Jumat (18/7/2025) menyebutkan, jumlah itu dengan rincian
tidak lulus seleksi tahap 1 sebanyak 4.275 orang, tahap 2 sebanyak 3.563 orang
dan jabatan tampungan sebanyak 315 orang.
“Mereka yang tidak mendapatkan formasi menjadi status R2,
R3, R3b, R4 dan R5. Tahap 1 yang tidak mendapatkan formasi menjadi Status R2
dan R3 dan tahap 2 yang tidak mendapatkan formasi menjadi R3b, R4 dan R5,”
terang Saifuddin.
Dia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, menunggu
regulasi dari pemerintah pusat tentang status ASN paruh waktu.
“Seluruhnya akan diangkat paruh waktu bagi yang tidak punya
formasi. Namun, bagaimana teknis dan regulasinya, kami masih menunggu peraturan
pemerintah pusat,” terangnya.
Sementara itu, jumlah honorer yang lulus seleksi PPPK tahun
2024 di Aceh Utara dengan rinician sebanyak 1.021 orang lulus seleksi tahap 1
dan 73 orang lulus seleksi tahap 2.
Ayahwa Temui BKN
Sedangkan Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, akrab disapa
Ayahwa, ditempat terpisah menyebutkan, dua pekan lalu telah bertemu Kepala
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fadhulloh di Jakarta.
“Semua keluhan dan permintaan honorer telah saya sampaikan.
Kepala BKN perinsipnya menyambut baik dan akan menuangkan dalam regulasi
tentang pengangkatan PPPK paruh waktu,” pungkas Ayahwa. (kompas.com)



0 Komentar