![]() |
| Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H. M.H. (Dok Ist) |
Suka Makmue | Acehcorner.com - Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H. M.H. resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 255 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan
ketenteraman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan.
Penerbitan edaran ini juga merespons banyaknya laporan
masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan dan fasilitas
umum, yang dinilai membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan
masyarakat.
Bupati TR. Keumangan atau yang akrab disapa TRK menegaskan
bahwa setiap pemilik hewan ternak wajib memiliki kandang dan dilarang melepaskan
ternaknya secara sembarangan.
“Pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara
ternaknya dalam kandang, baik siang maupun malam hari, agar tidak berkeliaran
di taman, jalan raya, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya
di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ujar TRK pada Kamis (24/7/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa kandang yang dimaksud tidak boleh
berada di dalam kawasan permukiman padat, khususnya di ibu kota kecamatan
maupun ibu kota kabupaten.
Dalam surat edaran itu juga melarang setiap orang yang
memelihara hewan ternak untuk mengikat hewannya di tempat-tempat umum seperti
pinggir jalan, parit, trotoar, lapangan umum, taman kota, kompleks perkantoran,
sekolah, rumah ibadah, dan kebun milik orang lain.
Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan bahwa pemerintah daerah
akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ini.
“Apabila surat edaran ini tidak diindahkan, maka hewan
ternak yang berkeliaran bebas akan ditangkap oleh petugas atau Tim Penertiban
yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,” tegasnya.
Selain itu, hewan ternak yang ditangkap dapat diambil
kembali oleh pemilik dalam waktu paling lama tujuh hari, dengan syarat
menunjukkan surat keterangan kepemilikan serta membayar biaya perawatan dan
pemeliharaan.
“Biaya perawatan untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar
Rp100.000 per ekor per hari, sedangkan untuk kambing dan biri-biri sebesar
Rp50.000 per ekor per hari,” sebut Bupati TRK.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik
ternak di wilayah Kabupaten Nagan Raya, untuk menaati ketentuan tersebut demi
kepentingan bersama.
“Kami berharap para pemilik ternak dapat mempedomani dan
mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Ril)



0 Komentar