![]() |
| Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Alfarlaky saat berpidato di depan para pimpinan perusahaan HGU di Aceh Timur, Rabu (16/7/2025). (Dok Humas Pemkab Aceh Timur) |
Idi Rayeuk | Acehcorner.com — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menggelar pertemuan dan silaturahmi dengan para perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di wilayah Aceh Timur, Idi, pada Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini dipusatkan di Aula Pendopo Bupati ini turut
dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021
tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas
kehadiran para pimpinan perusahaan. Ia mengakui data yang diperoleh sebanyak 33
perusahaan beroperasi di wilayah kabupaten Aceh Timur.
“Saat ini terdapat 33 perusahaan HGU yang beroperasi di Aceh
Timur. Harapan kami, kehadiran perusahaan-perusahaan ini membawa angin sejuk
dan memberi dampak positif bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan
keresahan,” ujar Bupati.
Al- Farlaky menegaskan bahwa investasi di sektor perkebunan
harus konstruktif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah. Ia juga mendorong
agar perusahaan lebih peduli terhadap masyarakat sekitar, termasuk terhadap
infrastruktur desa seperti jalan dan fasilitas umum, melalui program tanggung
jawab sosial (CSR) sesuai aturan yang berlaku.
Bupati turut menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban
perusahaan sebagaimana diatur dalam Permentan No. 18 Tahun 2021. Peraturan
tersebut mewajibkan setiap pemegang HGU memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total areal kebun.
Pembangunan ini harus diselesaikan paling lambat tiga tahun
sejak HGU diterbitkan, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah pusat
dan daerah.
“Pembangunan kebun plasma ini penting untuk meningkatkan
ekonomi masyarakat. Skemanya bisa melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk
pendanaan lain yang disepakati bersama,” kata Iskandar.
Lebih lanjut, Bupati Al-Farlaky menekankan bahwa program CSR
bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan.
Ia meminta agar setiap perusahaan ke depan menjalin komunikasi dan koordinasi
aktif dengan pemerintah daerah, terutama terkait kebijakan dan program yang
berdampak langsung pada masyarakat.
“Semua kebijakan atau rencana perusahaan yang berkaitan
dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat harus dilaporkan. Kami ingin memastikan
bahwa setiap langkah perusahaan turut memperhatikan kepentingan masyarakat
lokal,” tegasnya.
Terkait berbagai persoalan di lapangan seperti sengketa
lahan antara perusahaan dan masyarakat, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah
berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan bebas dari konflik sosial.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengumumkan arah kebijakan
baru guna memperkuat kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
Salah satunya, mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi
di Aceh Timur untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aceh Timur dan
kantor operasional di wilayah kabupaten.
“Selain itu, kendaraan operasional perusahaan wajib
menggunakan pelat BL-D atau pelat Aceh Timur. Semua ini bertujuan untuk
meningkatkan PAD, agar kita bisa membangun Aceh Timur secara menyeluruh di
berbagai sektor,” pungkas Al- Farlaky. (Ril)



0 Komentar