Wali Kota Sayuti Perintahkan Seluruh ASN, BUMN, BUMD dan Instansi Harus Donor Darah di PMI Lhokseumawe
![]() |
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar. (Foto dok. Humas Pemko Lhokseumawe) |
Lhokseumawe| Acehcorner.com – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Donor Darah Rutin di Palang Merah Indonesia Kota Lhokseumawe.
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar mengatakan, Surat
Edaran dengan nomor 904/7/SE/2025 itu, dikeluarkan untuk mengantisipasi
terjadinya kekurangan stok darah dan untuk memenuhi permintaan kerumah sakit.
“Maka kepada seluruh ASN, instansi, BUMN, BUMD dan perbankan
di wilayah Kota Lhokseumawe, harus melakukan donor darah rutin selama tiga
bulan sekali, serta bekerjasama dengan PMI Kota Lhokseumawe,” ujar Dr. Sayuti,
Senin (2/6/2025).
Dr. Sayuti menambakan, kegiatan donor darah tersebut, dapat
dilakukan di kantor masing-masing, atau bisa juga melakukan donor darah dengan
mendatangi langsung Gedung Unit Donor Darah PMI Kota Lhokseumawe.
Begitu juga kepada seluruh rumah sakit yang ada di wilayah
Kota Lhokseumawe, agar melakukan permintaan darah di Unit Donor Darah PMI Kota
Lhokseumawe, yang berada di Jln. H. Ramli Ridwan, Gampong Mon Geudong,
Kecamatan Banda Sakti.
“Saat ini PMI Kota Lhokseumawe telah memiliki Unit Donor
Darah, maka seluruh rumah sakit harus memperioritaskan dalam hal pengambilan
darah. Gedung unit donor darah tersebut berada tepatnya di belakang Stadion
Tunas Bangsa Lhokseumawe,” tutur Dr. Sayuti.
Sementara itu, Ketua PMI Kota Lhokseumawe mengatakan,
pihaknaya menyambut positif dengan adanya surat edaran tersebut, hal itu
menandakan bahwa Wali Kota Lhokseumawe sangat peduli terhadap kondisi
masyarakat.
Apalagi permintaan darah di wilayah Kota Lhokseumawe dan
sekitarnya tergolong tinggi, semoga dengan adanya hal tersebut tidak lagi
terjadinya kekurangan stok jumlah darah dan bisa selalu memenuhi setiap ada
permintaan dari rumah sakit.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Wali Kota
Lhokseumawe dan sangat berterimakasih, PMI Kota Lhokseumawe juga akan terus
melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran ini. Kami juga akan membuat laporan
setiap bulan kepada Bapak Wali Kota Lhokseumawe,” pungkas Agam. (Ril)
0 Komentar