Nelayan Siap Duduki 4 Pulau Aceh Yang Diserahkan ke Sumut

4 pulau yang disengketakan Provinsi Aceh dan Sumut sebelum diputuskan Mendagri masuk Sumut, April 2025. (Dok. Googlemaps)

Aceh Singkil | Acehcorner.com – Sebanyak empat pulau milik Provinsi Aceh yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang diserahkan Kementerian Dalam Negeri RI ke Provinsi Sumatera Utara. Gugusan pulau itu secara administratif masuk ke Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Camat Singkil Utara, Asnaldi, Senin (16/6/2025) menyebutkan, seluruh masyarakat Gosong Selatan terkejut dengan munculnya persoalan empat pulau itu.

“Mereka sudah bilang ke saya, mereka siap berhenti melaut. Menempati pulau itu berhari-hari pun siap. Demi menjaga pulau atasnama kampung mereka,” kata Asnaldi.

Dia menyebutkan, puluhan tahun masyarakat mengetahui empat pulau itu milik Kabupaten Aceh Singkil.

“Itu ahli warisnya masih ada dan hidup. Surat agrarianya masih jelas dan ada,” terangnya.

Dia menyebutkan, saat ini masyarakat merasa ditipu. Karena turun temurun mereka tidak pernah diajak bicara persoalan empat pulau itu.

“Nelayan di sini menjadikan pulau itu tempat istirahat. Di sana banyak pohon kelapa. Tidak ada aktivitas warga di sana,” terangnya.

Nelayan sambungnya menunggu intruksi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh untuk kelanjutan nasib pulau itu. “Masyarakat menunggu apa langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya empat pulau milik Aceh dinyatakan Kemendagri RI masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Persoalan ini berlarut-larut dan kini menunggu putusan Presiden Prabowo Subianto. (kompas.com)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html