Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan KEK Arun

Kantor administrasi PT Patriot Nasional Aceh (PT PATNA) di kawasan KEK Arun Blang Lancang, Lhokseumawe. (Dok Ist) 

Lhokseumawe | Acehcorner.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Kota Lhokseumawe.

Dua pejabat PT Patriot Nasional Aceh (PT Patna) yaitu Maimun sebagai Komisaris, dan General Manager Agus Rinaldy dimintai keterangan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jalan Tgk Chik Ditiro, Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, Rabu (11/6/2025), kasus itu mulai diselidiki dengan dikeluarkan surat perintah penyelidikan 2 Juni 2025 lalu.

“Jadi ini penyelidikan awal, pertanyaan yang diberikan pun masih bersifat umum, seputar kewenangan, pendanaan dan strtuktural organisasi,” terang Therry.

Dia menyebutkan, penyidik fokus pada kewenangan dan penggunaan anggaran PT Patna selaku pengelola kawasan KEK Arun. “Penyelidikan akan memeriksa semua pihak yang ikut serta dalam kawasan itu, kita panggil marathon seluruhnya Minggu ini,” sebut Therry.

Untuk itu, dia minta dukungan masyarakat Lhokseumawe agar terungkap seluruh dugaan tindak pidana dalam pengelolaan kawasan itu. “Mohon dukungannya, tim masih bekerja. Segera kami update lagi ke publik,” pungkasnya.

GM PT Patna, Agus Rinaldy, dihubungi terpisah mengaku sedang diperiksa. “Maaf belum selesai pemeriksaanya,” jawab Agus singkat.

Sekadar diketahui, PT Patna merupakan pengelola KEK Arun. Kepemilikan saham perusahaan yang dirikan sejak 2017 itu dimiliki oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pembangunan Aceh (Pema)-badan usaha milik Pemerintah Aceh. Meski beroperasi sejak 2018, rekam jejak digital perusahaan ini sangat sulit ditemukan di internet. (kompas.com)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html