Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan KEK Arun
Dua pejabat PT Patriot Nasional Aceh (PT Patna) yaitu Maimun
sebagai Komisaris, dan General Manager Agus Rinaldy dimintai keterangan oleh
penyidik di Gedung Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jalan Tgk Chik Ditiro,
Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama,
Rabu (11/6/2025), kasus itu mulai diselidiki dengan dikeluarkan surat perintah
penyelidikan 2 Juni 2025 lalu.
“Jadi ini penyelidikan awal, pertanyaan yang diberikan pun
masih bersifat umum, seputar kewenangan, pendanaan dan strtuktural organisasi,”
terang Therry.
Dia menyebutkan, penyidik fokus pada kewenangan dan
penggunaan anggaran PT Patna selaku pengelola kawasan KEK Arun. “Penyelidikan
akan memeriksa semua pihak yang ikut serta dalam kawasan itu, kita panggil
marathon seluruhnya Minggu ini,” sebut Therry.
Untuk itu, dia minta dukungan masyarakat Lhokseumawe agar
terungkap seluruh dugaan tindak pidana dalam pengelolaan kawasan itu. “Mohon
dukungannya, tim masih bekerja. Segera kami update lagi ke publik,” pungkasnya.
GM PT Patna, Agus Rinaldy, dihubungi terpisah mengaku sedang
diperiksa. “Maaf belum selesai pemeriksaanya,” jawab Agus singkat.
Sekadar diketahui, PT Patna merupakan pengelola KEK Arun.
Kepemilikan saham perusahaan yang dirikan sejak 2017 itu dimiliki oleh PT Pupuk
Iskandar Muda dan PT Pembangunan Aceh (Pema)-badan usaha milik Pemerintah Aceh.
Meski beroperasi sejak 2018, rekam jejak digital perusahaan ini sangat sulit
ditemukan di internet. (kompas.com)
0 Komentar