DPRK Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Raqan Pertangungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024
![]() |
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menerima laporan Raqan Pertangungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 dari walikota Banda Aceh, Illiza Saáduddin Jamal. (Dok Humas DPRK Banda Aceh) |
Banda Aceh | Acehcorner.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) Pertangungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian dan penjelasan serta penyerahan dokumen
pertangungjawaban APBK Banda Aceh 2024 ini diserahkan langsung Walikota Banda
Aceh Iliza Saa’duddin Djamal yang diterima langsung oleh Ketua DPRK Irwansyah
ST disaksikan Wakil Ketua II Dr Musriadi dan segenap anggota DPRK Banda Aceh.
Ketua DPRK Irwansyah ST dalam sambutannya menyambahkan bahwa
rapat paripurna hari ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas
publik yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Pemerintahan yang transparan dan
bertanggung jawab.
“Rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK
Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 adalah bentuk laporan resmi atas pelaksanaan
anggaran yang telah disetujui bersama pada awal tahun anggaran lalu,” kata
Irwansyah, Senin (23/06/2025).
Irwansyah menambahkan dalam hal ini DPRK menyambut baik
penyerahan dokumen ini, karena melalui pembahasan lebih lanjut, Dewan akan
menilai efektivitas program-program yang telah dijalankan, sejauh mana
realisasi anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta
mengevaluasi setiap tantangan yang muncul dalam proses pelaksanaan.
“Kami berharap dokumen pertanggungjawaban ini disusun dengan
data dan informasi yang lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum maupun publik. Pembahasan lanjutan oleh alat kelengkapan dewan akan
menjadi dasar penting untuk perencanaan apbk tahun berikutnya,” tuturnya.
Sementara itu mengawali sambutannya Walikota Banda Aceh
Iliza Sa’aduddin Djmal menyampaikan pihaknya menyadari bahwa pengelolaan
keuangan daerah bukan hanya soal angka, tetapi juga soal akuntabilitas dan
integritas. Dalam era reformasi birokrasi yang terus berkembang, akuntabilitas
publik menjadi standar utama yang harus kita tegakkan bersama.
“Maka pada hari ini, kami hadir untuk memenuhi amanat konstitusi,
menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kota Banda Aceh Tahun 2024 kepada Dewan yang terhormat, sebagai bentuk
keterbukaan, transparansi, dan tanggung jawab Pemerintah Kota kepada rakyat,”
kata Illiza.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRK Banda
Aceh, Dr Musriadi, segenap Anggota DPRK Banda Aceh, Forkopimda, SKPK, para
Camat se Banda Aceh dan segenap tamu undangan lainnya.(DA)
0 Komentar