Polisi Tangkap 17 Preman di Aceh Utara, Lapor ke Nomor Pengaduan Resmi Ini Jika Ada Pungutan Liar
![]() |
Salah seorang preman pelaku pungli menandatangi surat pernyataan tidak mengulangi perbuataanya di Mapolres Aceh Utara, Rabu (14/5/2025). (Dok Humas Polres Aceh Utara) |
Aceh Utara | Acehcorner.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aksi Premanisme, Polres Aceh Utara, menangkap 17 preman yang diduga terlibat praktik pungutan liar.
Mereka ditangkap di tiga lokasi terpisah yaitu di Kota
Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Saat ini, seluruhnya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih
lanjut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, menyebutkan
penangkapan itu sebagai komitmen polisi memberantas praktik pungutan liar dan
premanisme.
Dia merincikan gelombang pertama ditangkap pria berinisial M
(42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37), seluruhnya warga Panton Labu,
Aceh Utara, modusnya pungutan parkir.
“Mereka tidak ada tanda pengenal, rompi resmi dari Dinas
Perhubungan Aceh Utara,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/4/2025).
Di Kecamatan Matangkuli ditangkap pria berinisial R (42), D
(38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40). Mereka melakukan pungli terhadap
sopir truk yang memasuki kawasan perusahaan dengan dalih "uang minum"
senilai Rp30 ribu per truk.
Sedangkan di Kota Lhoksukon ditangkap pria berinisial TI
(49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47). Mereka diduga memungut
uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan tersebut.
“Kita periksa untuk memastikan apakah ada unsur pidananya, saya pastikan akan tangkap pelaku premanisme. Jangan main-main di Aceh Utara,” pungaks Boestani.
Bustani mengatakan jika masyarakat mengalami atau melihat adanya aksi premanisme dan pungutan liar silakan laporkan ke nomor HP: 0852-7798-3031.(DA)
0 Komentar