Hukuman Pembunuh Istri dokter Sukardi Diperberat jadi 20 Tahun Penjara

Wulandari, terpidana pembunuh istri dr. Sukardi di Lhokseumawe (DA)

Lhokseumawe | Acehcorner.com – Hasil putusan banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Aceh memvonis Wulandari terdakwa pembunuh istri dokter Sukardi 20 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis Wulandari 10 tahun penjara.

Putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua Kamaludin dan anggota Rahmawati serta Akhmad Sayuti. Wulandari merupakan mantan istri siri dokter Sukardi yang membunuh istri sahnya Laksmiwati Anggraini pada 7 Oktober 2024 lalu. Kasus ini menarik perhatian publik di Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Jumat (2/5/2025) menyebutkan, putusan itu telah dicantumkan pada laman website Mahkamah Agung RI.

“Namun, kami belum terima salinan resminya. Apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan pengadilan tinggi itu, kami belum tahu,” terang Therry.

Dia menyebutkan, sebelumnya jaksa melakukan banding atas putusan itu. Sedangkan saat ini, jaksa sambung Therry menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula saat Laksmiwati Anggraini (61) ditemukan tewas di kamarnya di Jalan Merdeka Barat, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian menangkap Wulandari, istri siri dr Sukardi, sebagai pelaku. Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati setelah pernikahannya dengan Sukardi diketahui oleh korban, yang kemudian memintanya untuk bercerai. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html