Hukuman Pembunuh Istri dokter Sukardi Diperberat jadi 20 Tahun Penjara
![]() |
Wulandari, terpidana pembunuh istri dr. Sukardi di Lhokseumawe (DA) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com – Hasil putusan banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Aceh memvonis Wulandari terdakwa pembunuh istri dokter Sukardi 20 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis Wulandari 10 tahun penjara.
Putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua
Kamaludin dan anggota Rahmawati serta Akhmad Sayuti. Wulandari merupakan mantan
istri siri dokter Sukardi yang membunuh istri sahnya Laksmiwati Anggraini pada
7 Oktober 2024 lalu. Kasus ini menarik perhatian publik di Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry
Gautama, Jumat (2/5/2025) menyebutkan, putusan itu telah dicantumkan pada laman
website Mahkamah Agung RI.
“Namun, kami belum terima salinan resminya. Apakah terdakwa
akan melakukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan pengadilan tinggi
itu, kami belum tahu,” terang Therry.
Dia menyebutkan, sebelumnya jaksa melakukan banding atas
putusan itu. Sedangkan saat ini, jaksa sambung Therry menerima putusan
tersebut.
Kasus ini bermula saat Laksmiwati
Anggraini (61) ditemukan tewas di kamarnya di Jalan Merdeka Barat, Desa Kuta
Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada 7 Oktober 2025 sekitar
pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian menangkap Wulandari, istri siri dr Sukardi, sebagai
pelaku. Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati setelah pernikahannya
dengan Sukardi diketahui oleh korban, yang kemudian memintanya untuk bercerai. (DA)
0 Komentar