DPRK Banda Aceh: Tidak Boleh Ada Warga Kota Banda Aceh Gagal Masuk Sekolah Negeri Karena Tak Sanggup Bayar Kutipan
![]() |
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Banda Aceh Tuanku Muhammad. (Dok Ist) |
Banda Aceh |
Acehcorner.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan
Rakyat Kota (DPRK) Kota Banda Aceh Tuanku Muhammad meminta pihak sekolah negeri
di Banda Aceh tidak membebani orang tua murid dengan kutipan uang sekolah.
Tuanku Muhammad menerangkan sebagaimana diketahui, dimana
beberapa sekolah sudah mulai melakukan tes masuk calon siswa baru bahkan ada
beberapa sekolah baik swasta maupun negeri sudah melakukan sesi pendaftaran
ulang masuk bagi peserta didik yang telah lulus tes.
Menurutnya memasuki tahun ajaran baru Tahun 2025-2026 baik
sekolah negeri maupun swasta sudah mulai merancang kebijakan – kebijakannya
dalam rangka menyambut kedatangan siswa baru.
Namun dalam hal ini, Tuanku merasa prihatin ternyata masih
ada orang tua murid yang gagal memasukkan anaknnya ke sekolah negeri akibat
keterbatasan dana untuk melakukan proses pendaftaran ulang.
Saat pendaftaran ulang tersebut orang tua murid disyaratkan
membayar uang yang telah ditentukan pihak sekolah dan komite sekolah, akibatnya
ada wali murid yang gagal mendaftarkan anaknya akibat telah lewat batas waktu
yang telah ditentukan dan saat itu dirinya belum mendapatkan uang untuk
mendaftarkan anaknnya.
Menangapi persoalan ini Tuanku Muhammad dari Fraksi PKS
mengharapkan agar setiap kebijakan sekolah yang dibuat itu jangan sampai
membunuh cita – cita orang tua murid dan anak didik untuk bisa masuk sekolah,
apalagi yang terjadi ini di sekolah tingkat dasar yaitu madrasah ibtidayah.
“Karena kita memang tidak ingin ada warga kota Banda Aceh
akibat salah kebijakan yang dibuat oleh sekolah
mengakibatkan cita – cita orang tua murit untuk menyekolahkan anaknya di
sekolah yang di idamkan bisa gagal,” kata Tuanku Muhammad, Sabtu (10/05/2025).
Tuanku Muhammad mengharapkan agar setiap sekolah di Banda
Aceh itu bisa melahirkan kebijakan – kebijakan yang berkeadilan, kebijakan
dengan sesuai dengan aturan dankebijakan yang membuat setiap orang memiliki kesempatan masuk di
sekolah yang terbaik.
Konon lagi sekolah negeri ini memang diciptakan agar
bagaimana adanya keadilan bagi setiap warga Indonesia terutama bagi sekolah –
sekolah negeri yang ada di Kota Banda Aceh yang bertujuan agar anak – anak yang
ada di kota Banda Aceh bisa sekolah di sekolah yang terbaik.
“Alangkah ironinya jika kemudian keinginan itu terganjal
hanya akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh sekolah sehinga memupus cita –
cita orang tua dan murid,” ujarnya
Dalam hal ini dirinya juga ingin menyampaikan bahwa
pemerintah telah menetapkan aturan melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
yang menyebutkan bahwasanya pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta
didik, orang tua atau wali murid yang
tidak mampu secara ekonomis.
Kemudian pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan
akademik untuk penerimaan peserta didik, berdasarkan hasil belajar peserta didik
dan kelulusan peserta didik.
Kemudian pengutan tidak diboleh untuk kesejahteraan komite
sekolah atau lembaga persentasi pemangku kepentingan pendidikan baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Kemudian komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif
dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali, memang
dalam hal ini ada perbedaan adantara pungutan dan sumbagangan namun harus
diketahui perbedaannya adalah kalau sumbangan tidak ditentukan oleh satuan
pendidikan sedangkan pengutan ditentukan oleh kesatuan pendidikan dasar.
Kemudian tidak ditentukan jangka watu untuk membayar tapi
kalau pungutan ditentukan oleh satuan pendidikan kemudian untuk besarannya juga
tidak ditentukan.
Maka kalau mencermati Permendikbud Nomor 44 ia mengharapkan
sekolah - sekolah itu tertutama yang tingkat dasar tidak melakukan pungutan
yang menyebabkan orang tua murid tidak sangup
membayarkan pengututan maka tidak bisa menyekolahkan anaknnya.
“Maka saya mengharapkan seluruh sekolah terutama yang
tingkat dasar yang ada di kota Banda Aceh agar membuat kebijakan – kebijakan
yang berkeadilan sehingga kita tidak ingin ada orang tua atau calon murid yang
gagal masuk sekolah akibat kebijakan yang tidak berkeadilan yang dibuat oleh sekolah,”
tutur Tuanku Muhammad.(Ril)
0 Komentar