Al- Farlaky Dukung Regulasi Kementerian ESDM Legalkan Sumur Minyak Rakyat
![]() |
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. (Dok Ist) |
Aceh Timur | Acehcorner.com – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.SI mendukung penuh terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang mempersiapkan regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.
Bupati Al-Farlaky menilai langkah tersebut sebagai upaya
positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki tata
kelola sektor minyak dan gas di daerah, khususnya di Aceh Timur, yang selama
ini memiliki banyak potensi sumur minyak rakyat.
"Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini.
Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau
koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat. Serta mengurangi
praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan
lingkungan," ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangannya di Idi dalam
keterangan pers yang disiarkan bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Selasa
(29/4).
Sebagai aksi dukungan itu, Bupati Al-Farlaky mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan
fokus menggerakkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Aceh Timur
Energi (ATEM). Perusahaan ini nantinya akan
mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak
masyarakat tersebut.
"Kami akan memaksimalkan peran PT Aceh Timur Energi
(ATEM) sebagai BUMD dalam mendukung
legalisasi sumur-sumur minyak rakyat. Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan
sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan," tambahnya
Menurutnya, dengan adanya payung hukum yang jelas, para
penambang minyak rakyat akan mendapatkan perlindungan hukum serta bimbingan
teknis agar dapat beroperasi sesuai standar praktik pertambangan yang baik.
Di sisi lain, daerah juga dapat merasakan manfaat ekonomi
dari pengelolaan migas yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab.
Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh
Timur siap berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mendorong BUMD dan
koperasi lokal, untuk menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut.
" Kami ingin masyarakat tidak hanya berpartisipasi,
tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini
secara sah dan berkelanjutan," pungkas Al- Farlaky.
Sekedar informasi, Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi
XII DPR RI di Jakarta, Senin 28 April 2025, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan
Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rancangan regulasi ini
mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan
mitra.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah
mempersiapkan regulasi untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi
badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD),
dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Ril)
0 Komentar