Polisi Tangkap Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Aceh Utara, Sita Barang Bukti Ratusan Kardus Rokok
![]() |
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasat Reskrim, AKP Bustani, saat konferensi pers penangkapan negedar rokok ilegal, di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025). (Foto DA) |
Aceh Utara | Acehcorner.com – Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal yang berada di dua lokasi berbeda di Aceh Utara yakni Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Desa Alue Bili, Kecamatan Baktya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti menyebutkan
dalam pengungkapan ini, tiga tersangka utama berhasil diamankan, yaitu K Bin AM
(48), F Bin AM (30), dan J Bin AM (45).
Ia menjelaskan kronologi Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang
diterima oleh Sat Reskrim Polres Aceh Utara pada 5 Maret 2025, mengenai
peredaran rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan di Desa Samakurok,
Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter dan
Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengarah pada dua tersangka utama
berinisial K (48) dan F (30), yang diketahui mengedarkan rokok-rokok ilegal
melalui warung milik Kafrawi di Desa Samakurok.
Selanjutnya, pada 6 Maret 2025, petugas menemukan sejumlah
rokok ilegal di warung milik pelaku K yang tidak mencantumkan peringatan
kesehatan.
"Pelaku mengaku mendapatkan rokok tersebut dari Fajrul
dan dua orang lainnya, yakni Tgk S dan M, yang berasal dari Aceh Timur.
Lanjut pada 11 Maret 2025, pelaku F berhasil diamankan saat
membawa 25 dus rokok Merk Manchester tanpa peringatan kesehatan menggunakan mobil
Daihatsu Grand Max Pick Up.
"Dari hasil interogasi, pelaku F mengaku mendapatkan
rokok tersebut untuk diedarkan di Aceh Timur atas perintah dari kakaknya
berinisial J"ujarnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal kemudian melanjutkan penyelidikan ke
wilayah Aceh Timur dan berhasil menemukan 155 dus rokok ilegal di sebuah gudang
kosong di Kecamatan Julok.
"Pelaku J, yang diduga sebagai pihak yang menyuruh
peredaran rokok ilegal tersebut, mengakui keterlibatannya dan menyatakan bahwa
rokok tersebut merupakan milik seorang pengusaha asal Jambi yang bernama Heri,"katanya
Ia mengatakan dari hasil penggerebekan, sejumlah barang
bukti berhasil disita, antara lain tujuh slop rokok Merk HD, tiga slop rokok
Merk Manchester merah, dan berbagai merk rokok lainnya yang tidak mencantumkan
peringatan kesehatan, dari pelaku K.
Kemudian, 180 dus rokok merk Manchester merah dan dua unit
mobil yang digunakan untuk mengedarkan rokok ilegal, dari pelaku F.
Selanjutnya, 155 dus rokok Merk Manchester merah yang
ditemukan di sebuah gudang kosong, yang diidentifikasi terkait dengan pelaku J.
Indra mengesankan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
"Para tersangka mengedarkan rokok ilegal untuk
mendapatkan keuntungan finansial, meskipun tindakan tersebut membahayakan
kesehatan masyarakat yang menjadi sasaran konsumsi rokok tanpa peringatan
kesehatan,"ujarnya.
Ie menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya
mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang bertujuan untuk
mengurangi dampak buruk dari rokok sebagai produk yang mengandung zat adiktif.
Program ini juga berfokus pada perlindungan kesehatan
masyarakat dan penerapan kebijakan yang lebih ketat terhadap peredaran produk
tembakau yang tidak memenuhi standar.
"Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Aceh Utara
berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peringatan kesehatan pada
produk rokok,"pungkasnya. DA)
0 Komentar