Dulu Divonis Bebas PN Tipikor Banda Aceh, Kini Tersangka Korupsi Pajak Lampu Jalan Lhokseumawe Divonis Penjara MA
![]() |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis bebas para tersangka korupsi Pajak Penerangan Jalan pada Rabu (7/8/2024). (Foto dok. AJNN) |
Putusan itu hasil kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ke Mahkamah Agung (MA) RI, karena Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas kelima tersangka.
MA kemudian memvonis MA yaitu Marwadi Yusuf (mantan Kepala
Dinas Badan Pengelolaan Keuangand an Aset Daerah (BPKAD) tahun 2018-2020) enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan dan
uang pengganti Rp Rp540.755.003. Mawardi juga dicabut hak politiknya selama
lima tahun.
Tersangka lainnya, Azward (Mantan Kepala Dinas Badan
Pengelolaan Keuangand an Aset Daerah Lhokseumawe), tidak divonis karena telah
meninggal dunia.
Tersangka lainnya Sulaiman, divonis selama lima tahun, denda
Rp 300 juta subsidair tiga bulan kuruangan dan uang pengganti sebesar
Rp514.615.003 subsidar satu tahun penjara. Dicabut hak politiknya selama lima
tahun sejak putusan.
Dua tersangka lainnya yaitu
Asriana dan M Dahri, masih dalam proses pemeriksaan majelis hakim sidang
kasasi.
Putusan itu dilansir oleh MA pada 23 April 2025 laman
website MA. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,
dihubungi Senin (28/4/2025) menyebutkan, kejaksaan belum menerima salinan
putusan MA tersebut.
“Kami belum bisa berkomentar banyak, karena salinannya belum
kami terima hingga saat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, kelima terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada 7 Agustus 2024. Lalu, jaksa melakukan
kasasi ke MA atas putusan hakim tersebut. (DA)
0 Komentar