Dulu Divonis Bebas PN Tipikor Banda Aceh, Kini Tersangka Korupsi Pajak Lampu Jalan Lhokseumawe Divonis Penjara MA

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis bebas para tersangka korupsi Pajak Penerangan Jalan pada Rabu (7/8/2024). (Foto dok. AJNN)

Lhokseumawe | Acehcorner.com - Apes sekali nasib para tersangka korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe, meski pada tahun 2024 lalu sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, namun dalam hasil kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memvonis mereka dengan hukuman penjara

Putusan itu hasil kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ke Mahkamah Agung (MA) RI, karena Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas kelima tersangka.

MA kemudian memvonis MA yaitu Marwadi Yusuf (mantan Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangand an Aset Daerah (BPKAD) tahun 2018-2020) enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp Rp540.755.003. Mawardi juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Tersangka lainnya, Azward (Mantan Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangand an Aset Daerah Lhokseumawe), tidak divonis karena telah meninggal dunia.

Tersangka lainnya Sulaiman, divonis selama lima tahun, denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kuruangan dan uang pengganti sebesar Rp514.615.003 subsidar satu tahun penjara. Dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak putusan.

Dua tersangka lainnya yaitu Asriana dan M Dahri, masih dalam proses pemeriksaan majelis hakim sidang kasasi.

Putusan itu dilansir oleh MA pada 23 April 2025 laman website MA. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dihubungi Senin (28/4/2025) menyebutkan, kejaksaan belum menerima salinan putusan MA tersebut.

“Kami belum bisa berkomentar banyak, karena salinannya belum kami terima hingga saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, kelima terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada 7 Agustus 2024. Lalu, jaksa melakukan kasasi ke MA atas putusan hakim tersebut. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html