Dipecat dari Partai Aceh, Cek Mad Tak Terima. Apa Salah Saya?
![]() |
H. Muhammad Thaib (Cek Mad). (Dok Bustami) |
Aceh Utara | Acehcorner.com – Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh (DPP PA) telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap H. Muhammad Thaib (Cek Mad) sebagai kader/anggota PA.
Surat Keputusan DPP PA itu Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025
tentang Pemberhentian sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H. Muhammad
Thaib. SK pemberhentian mantan bupati Aceh Utara dua periode itu ditetapkan di
Banda Aceh pada 5 Maret 2025, diteken Ketua Umum DPP PA Muzakir Manaf dan Plt.
Sekretaris Jenderal DPP PA Zulfadhli.
Menanggapi hal tersebut Cek Mad mengaku kaget dan tak bisa
menerima keputusan DPP PA tersebut.
“Saya sudah terima SK itu pada Minggu siang yang dikirim
oleh Sekretariat KIP Aceh, saya terkejut dan tidak bisa terima dengan keputusan
itu, salah saya apa kenapa tiba-tiba dipecat? Pemecatan kader partai kan ada
mekanismenya”, ujar Cek Mad, Minggu (6/4/2025)
Ia mengaku pemecatan dirinya ada kaitannya dengan akan
diajukan calon lain sebagai Penggati Antar Waktu (PAW) anggota DPR Aceh yang seharusnya
diisi olehnya karena merupakan pemilik suara terbanyak setelah para Caleg PA
yang saat ini sudah terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Utara.
“Yang ingin diajukan sebagai pengganti antar waktu adalah
Salmawati, padahal perolehan suaranya jauh sekali dibandingkan dengan perolehan
suara saya dan beberapa caleg PA lain untuk wilayah pemilihan Aceh
Utara-Lhokseumawe, jadi ini tidak adil” tambah Cek Mad.
Meski mengaku kecewa dan menolah pemecatan, untuk langkah
selanjutnya Cek Mad mengaku akan menyerahkan pada tim pengusungnya saat pemilu
lalu.
“Saya sebagai caleg DPRA pada Pemilu 2024 diusung oleh Komite
Peralihan Aceh (KPA) Daerah III. Bagaimana keputusan Daerah III akan saya
ikuti. KPA Daerah III mengaku kecewa atas kerja keras mendapatkan 17.507 suara
saat Pileg”, pungkasnya. (DA)
0 Komentar