Dipecat dari Partai Aceh, Cek Mad Tak Terima. Apa Salah Saya?

H. Muhammad Thaib (Cek Mad). (Dok Bustami)

Aceh Utara | Acehcorner.com – Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh (DPP PA) telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap H. Muhammad Thaib (Cek Mad) sebagai kader/anggota PA.

Surat Keputusan DPP PA itu Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H. Muhammad Thaib. SK pemberhentian mantan bupati Aceh Utara dua periode itu ditetapkan di Banda Aceh pada 5 Maret 2025, diteken Ketua Umum DPP PA Muzakir Manaf dan Plt. Sekretaris Jenderal DPP PA Zulfadhli.

Menanggapi hal tersebut Cek Mad mengaku kaget dan tak bisa menerima keputusan DPP PA tersebut.

“Saya sudah terima SK itu pada Minggu siang yang dikirim oleh Sekretariat KIP Aceh, saya terkejut dan tidak bisa terima dengan keputusan itu, salah saya apa kenapa tiba-tiba dipecat? Pemecatan kader partai kan ada mekanismenya”, ujar Cek Mad, Minggu (6/4/2025)

Ia mengaku pemecatan dirinya ada kaitannya dengan akan diajukan calon lain sebagai Penggati Antar Waktu (PAW) anggota DPR Aceh yang seharusnya diisi olehnya karena merupakan pemilik suara terbanyak setelah para Caleg PA yang saat ini sudah terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Utara.

“Yang ingin diajukan sebagai pengganti antar waktu adalah Salmawati, padahal perolehan suaranya jauh sekali dibandingkan dengan perolehan suara saya dan beberapa caleg PA lain untuk wilayah pemilihan Aceh Utara-Lhokseumawe, jadi ini tidak adil” tambah Cek  Mad.

Meski mengaku kecewa dan menolah pemecatan, untuk langkah selanjutnya Cek Mad mengaku akan menyerahkan pada tim pengusungnya saat pemilu lalu.

“Saya sebagai caleg DPRA pada Pemilu 2024 diusung oleh Komite Peralihan Aceh (KPA) Daerah III. Bagaimana keputusan Daerah III akan saya ikuti. KPA Daerah III mengaku kecewa atas kerja keras mendapatkan 17.507 suara saat Pileg”, pungkasnya. (DA)

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html