Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo Serangan Berbahaya terhadap Kemerdekaan Pers
![]() |
Kiriman kepala babi untuk Tempo (Dok.Tempo) |
Kejadian ini bermula pada Rabu, 19 Maret 2025 - dimana
seorang kurir mengirimkan kardus dilapisi styrofoam yang berisi kepala babi
tersebut ditujukan kepada FCR. Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan
Tempo pada pukul 16.15 WIB.
Sementara, FCR baru menerima dan membuka kardus tersebut
pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB saat hendak melakukan siniar Bocor
Alus Politik Tempo. Ketika kardus itu dibuka, tercium bau busuk yang sangat
menyengat dan ditemukan sebuah kepala babi di dalam bungkusan plastik dengan
kedua telinga yang sudah terpotong.
Menurut Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, tindakan ini
merupakan bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis
perempuan sekaligus ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan
oleh Tempo sebagai salah satu media yang kritis dan vokal dalam merespon
isu-isu publik.
“Ini adalah bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik
dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”,
ujar Irsyan.
Bukan sekadar kepada Tempo, teror ini juga harus dimaknai
sebagai serangan dan ancaman bagi kepentingan publik khususnya hak masyarakat
atas berita berkualitas di Indonesia. Setali tiga uang, fenomena ini juga
bagian dari upaya memberangus fungsi pers: kontrol sosial dan mengawasi
kekuasaan yang sewenang-wenang.
Mengingat tingginya tingkat ancaman terhadap keamanan serta
keselamatan korban, aparat penegak hukum harus secara serius melakukan
penanganan kasus ini dengan memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan
bagi korban. Panjangnya deret kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalis
–seperti teror perusakan kendaraan terhadap salah satu host siniar Bocor Alus
Tempo lainnya– yang tidak kunjung diselesaikan di kepolisian menunjukan
minimnya keberpihakan penegak hukum terhadap keberlangsungan kemerdekaan pers.
Aparat penegak hukum harus menghentikan praktik impunitas dengan tidak
melakukan undue delay terhadap kasus ini.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak
kepolisian untuk
mengusut, membongkar, dan mengadili dalang dari perilaku intimidasi kepada FCR
selalu jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendesak
Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana,
Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan
penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.
Dan meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas
anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas.
Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap
jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan. (Ril)
0 Komentar