Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Lhokseumawe
![]() |
Wanita berinisial N (39) pelaku jual beli sabu ditangkap polisi beserta barang bukti di Lhokseumawe, Selasa (21/1). (Dok Humas Polres Lhokseumawe) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang perempuan berinisial N (39) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (21/1) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut
ditangkap di rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota
Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat
Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari
laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan
Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh.
"Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal Satres
Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku
bersama sejumlah barang bukti,"ujarnya.
Ia menambahkan barang bukti yang diamankan antara lain tiga
paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu
timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu
tersebut dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga Rp4.400.000 untuk
dijual kembali.
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyidikan
untuk menangkap pemasok utama yang kini berstatus buron.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat
(2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun. (DA)
0 Komentar