Pegawai Kantor Camat di Aceh Utara Ditangkap Karena Bawa Sabu-sabu 1 Kilogram
(Dok foto: Humas Polres Lhokseumawe) |
Aceh Utara | Acehcorner.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berinisial KA (46) bersama rekannya MY (45) ditangkap tim Polres Lhokseumawe atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram di Terminal Lhokseumawe, Minggu (5/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra
kepada wartawan, Kamis (9/1/2025) menyebutkan, pegawai itu sempat melarikan
diri ke area tambak tak jauh dari terminal. Beruntung polisi berhasil
menangkapnya. "Dia membeli sabu-sabu dari seseorang, lalu dijual lagi,”
kata AKP Wijaya.
Polisi juga menyita tiga telepon genggam dan sejumlah
plastik dari kantong tersangka. Dia menyebutkan, awalnya, polisi menerima
informasi di lokasi terminal kerap terjadi transaksi sabu-sabu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal
112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang
mengancam hukuman maksimal seumur hidup.
Soal status tersangka sebagai pegawai, sambung AKP Wijaya,
akan diberitahukan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Kami apresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak
pidana. Sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya. (DA)
0 Komentar