Pakar Hukum: Pencabutan Status Tersangka Kasus Korupsi Rumah Duafa Aceh Utara Bertentangan dengan Prinsip Hukum
![]() |
Muhammad Hatta, S.H., LL.M., PhD |
Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Muhammad Hatta, SH., LLM., PhD, “Setahu saya, Kejaksaan RI sudah mengeluarkan peraturan tersendiri mengenai aset recovery bahwa korupsi di bawah satu juta jika dikembalikan maka perkaranya dapat dihentikan penuntutan,” terangnya.
Dari sisi ilmu hukum, sambung Hatta, peraturan ini
bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan prinsip-prinsip umum dalam
hukum pidana, bahwa pengembalian hasil tindak pidana korupsi tidak menghapuskan
pidana.
“Kondisi ini terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Soal
status tersangka bertahun-tahun, itu juga terjadi. Sebut saja misalnya status
tersangka Rj Lino, mantan Direktur Pelindo. KPK tidak diberikan kewenangan
menghentikan penyidikan, maka RJ Lino bertahun-tahun jadi tersangka,” katanya.
Dia menyebutkan, jiwa warga negara ingin status tersangkanya
segera berakhir, dengan sistem hukum Indonesia, satu-satunya cara hanya lewat
mekanisme pra peradilan.
“Tapi kalau mau status tersangka dicabut, ajukan gugatan
praperadilan. Itu saja jalannya,” terang Hatta.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara,
Provinsi Aceh, mengumumkan penghentian dugaan penyidikan kasus dugaan korupsi
pembangunan rumah duafa tahun 2021. Penghentian telah dilakukan 2 Juli 2024.
Status lima tersangka sudah dicabut.
Mereka adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus
non ASN. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46), Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49). Kemudian Ketua Tim
Pelaksana RS (36), ketiganya berstatus ASN. Terakhir Koordinator Tim Pelaksana,
berinisial Z (39) berstatus non ASN. Mereka berstatus tersangka sejak Agustus
2022.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah mengeluarkan laporan
invetigasi dengan temuan Rp 200 juta kerugian negara. Uang itu telah
dikembalikan kelima tersangka dan seluruh proyek rumah telah diselesaikan.
(kompas.com)
0 Komentar