Izin Mendagri Tak Keluar, 8 Kepala Dinas Batal Dilantik di Aceh Utara
![]() |
Aceh Utara | Acehcorner.com – Karena terkendala izin Mendagri, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara hingga kini belum melantik delapan pejabat hasil lelang jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II pada 23 Agustus 2024 lalu. Delapan pejabat itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM). Berikutnya Kepala Dinas Syariat
Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah dan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia,
Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, Kamis (23/1/2025), menyebutkan
pemerintah telah meminta izin Kementerian Dalam Negeri untuk izin
pelantikan pejabat hasil lelang itu. Namun, hingga saat ini, belum ada izin
yang dikeluarkan menteri.
“Kami masih menunggu izin dari menteri untuk pelantikan.
Kalau izin sudah keluar segera kita lantik,” sebutnya.
Dia menyebutkan, jika bupati terpilih dilantik pada Februari
2025 mendatang, bupati dapat melanjutkan proses lelang jabatan itu atau
melakukan lelang terhadap pejabat baru.
“Dari sisi regulasi, bupati terpilih boleh memilih pejabat
hasil lelang sekarang atau melakukan lelang baru. Itu terserah bagaimana
kebijakan dari bupati baru,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bupati terpilih Kabupaten Aceh Utara
Ismail A Jalil diperkirakan pelantikan pada akhir Februari 2025. Pelantikan
bupati akan dilakukan oleh Gubernur Aceh di Gedung DPRD Kabupaten Aceh Utara.
(DA)
0 Komentar