Izin Mendagri Tak Keluar, 8 Kepala Dinas Batal Dilantik di Aceh Utara

                                              Kepala BKPSDM Kab. Aceh Utara, Saifuddin. (Dok Ist)

Aceh Utara | Acehcorner.com – Karena terkendala izin Mendagri, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara hingga kini belum melantik delapan pejabat hasil lelang jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II pada 23 Agustus 2024 lalu. Delapan pejabat itu yakni  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM). Berikutnya Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah dan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, Kamis (23/1/2025), menyebutkan pemerintah telah meminta izin Kementerian Dalam Negeri untuk izin pelantikan pejabat hasil lelang itu. Namun, hingga saat ini, belum ada izin yang dikeluarkan menteri.

“Kami masih menunggu izin dari menteri untuk pelantikan. Kalau izin sudah keluar segera kita lantik,” sebutnya.

Dia menyebutkan, jika bupati terpilih dilantik pada Februari 2025 mendatang, bupati dapat melanjutkan proses lelang jabatan itu atau melakukan lelang terhadap pejabat baru.

“Dari sisi regulasi, bupati terpilih boleh memilih pejabat hasil lelang sekarang atau melakukan lelang baru. Itu terserah bagaimana kebijakan dari bupati baru,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, bupati terpilih Kabupaten Aceh Utara Ismail A Jalil diperkirakan pelantikan pada akhir Februari 2025. Pelantikan bupati akan dilakukan oleh Gubernur Aceh di Gedung DPRD Kabupaten Aceh Utara. (DA)

 

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html