ADAKSI Aceh Terbentuk, Fokus Perjuangkan Tukin Dosen Segera Dibayar
![]() |
Ketua koordinator ADAKSI Aceh, Hamdani, SE.,MSM |
Banda Aceh | Acehcorner.com - Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Provinsi Aceh resmi terbentuk, setelah melakukan musyawarah perdana, pada Rabu, (15/01/2025)
Terbentuknya ADAKSI Aceh setelah sebelumnya ADAKSI
Korwil Sumatera menggelar rapat secara daring,dan hasil rapat berdasarkan
usulan peserta memutuskan untuk membentuk koordinator pada masing-masing provinsi
untuk memudahkan koordinasi.
Untuk ADAKSI Aceh Hamdani, SE.,MSM yang merupakan
dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe terpilih menjadi Ketua Koordinator,
Sekretaris Ade Ikhsan Kamil, M.A dosen Universitas Malikussaleh Aceh Utara dan
Bendahara Dr. Akmal Saputra, S.Sos.I., M.A dosen Universitas Teuku Umar Aceh
Barat.
"Ini diputuskan dengan musyawarah oleh kawan kawan
ADAKSI Aceh, Rabu, 15 Januari 2025," kata Hamdani singkat.
"Sesuai amanah rekan-rekan ADAKSI di seluruh Indonesia,
kita akan perjuangkan terus masalah tukin dosen ASN ini supaya dibayarkan oleh
pemerintah," lanjutnya.
Lanjut Hamdani, bahkan saat ini upaya dosen ASN di
lingkungan Kemdiktisaintek untuk memperjuangkan Tukin semakin masif,
bahkan sudah ada wacana untuk mogok mengajar.
"Benar sudah ada wacana tersebut, tetapi tentunya akan
dilakukan secara bertahap jika tuntutan dosen tidak dipenuhi, mungkin itu
langkah terakhir," ungkap Hamdani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa
semangat pembentukan ADAKSI adalah untuk memperjuangkan Tukin untuk dosen ASN
Kemdiktisaintek yang tidak dibayar pemerintah sudah bertahun-tahun. Hal ini
sebagaimana diungkapkan Kornas ADAKSI Anggun Gunawan mengatakan, tukin
merupakan hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 dalam UU No. 5 Tahun 2014
Pasal 80 Tentang Aparatur Sipil Negara.
"Akan tetapi hak tukin tidak pernah dirasakan oleh
dosen ASN Kemdiktisaintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan, sedangkan
dosen ASN Kementerian lainnya mendapatkan tukin sejak tahun 2012,"
katanya.
"Selama 12 tahun hak tukin dosen ASN dikecualikan dan
lima tahun hak yang sudah jelas-jelas diatur dalam pelaksanaan teknis
pembayaran Permendikbud No. 49 Tahun 2020, tapi tidak juga dibayarkan,"
lanjutnya. (Ril)
0 Komentar