4 BUMD Tidak Setor Laba, Pemerintah Aceh Utara Minta Audit KAP
Aceh Utara | Acehcorner.com – Sebanyak empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tidak menyetorkan laba menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024. Keempat badan usaha ini yaitu Perumda Air Minum Tirta Pase, PT Pase Energi Migas (Perseroda), PT Bina Usaha (Perseroda) dan PT Pase Energi NSB.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar menyebutkan, seluruh badan usaha itu memang tidak menyetorkan laba untuk dicatat menjadi pendapatan daerah. Dia mengaku badan usaha itu berstatus tidak sehat.
“Ini sedang kita coba benahi.Mudah-mudahan cepat sehat,” kata Dayan.
Dia mengaku, untuk mampu menyetor PAD posisi badan usaha harus dalam kondisi sehat dan melampirkan hasil audit kantor akuntan publik (KAP).
“Setoran PAD perusahaan harus sehat dulu dan hasil audit KAP dan ada aturan mekanisme setor PAD. Sudah kita surati dan arahkan agar ada audit KAP. Termasuk menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tahunan dan RAKT (Rencana Anggaran Kerja Tahunan). Semua kita suruh persiapkan,” sebut Dayan.
Saat disingung fungsi dewan pengawas dan komisaris di masing-masing badan usaha tidak memberikan kontribusi positif pada usaha, Dayan enggan menjawab.
Sebelumnya diberitakan, empat badan usaha tidak menyetorkan laba menjadi PAD ke kas daerah Kabupaten Aceh Utara. Bahkan, satu badan usaha yaitu Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara ditutup oleh otoritas jasa keuangan tahun 2024 ini. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara merupakan pemegang saham seluruh badan usaha tersebut. (Kompas.com)
0 Komentar