Kanwil Direktorat Bea Cukai Aceh Gelar Sosialisasi Prosedur Ekspor untuk UMKM
Dok foto: Kanwil Direktorat Bea Cukai Aceh |
Banda Aceh | Acehcorner.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh menggelar kegiatan sosialisasi dan kurasi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) di wilayah Provinsi Aceh.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan UMKM yang masuk dalam
binaan Pemerintah Aceh, di antaranya yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Satu Pintu Pemerintah Provinsi Aceh; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Koperasi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya; Dinas Perdagangan Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Pidie; Dinas Koperasi dan Perdagangan
Pemerintah Kota Banda Aceh; dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan
Perdagangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan sosialiasi dan kurasi UMKM ini dibuka oleh Kepala
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, dan dilanjutkan dengan paparan dari
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Banda
Aceh, Kobul Perdamean Dasopang bertajuk mengenal prosedur ekspor.
Kegiatan ini dilengkapi sharing pengalaman owner UMKM Baruna
Niaga Dhifa, Farhadi, yang mengulas tentang tips mendapatkan buyer.
“Sosialisasi dan kurasi adalah kegiatan rutin tahunan yang
kita laksanakan dalam rangka meningkatkan UMKM di Provinsi Aceh naik kelas.
Kami berharap dengan kegiatan semacam ini dapat meningkatkan produktifitas dan
kapasitas UMKM di Aceh. Kita dorong UMKM di wilayah Aceh supaya berkembang,
mandiri dan memperluas jangkauan pemasaran sampai dengan mampu melakukan
ekspor,” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai,
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, dalam rilis, Jumat (6/12/2024).
Bea Cukai sangat konsen terhadap kemajuan UMKM di Indonesia,
termasuk UMKM di wilayah Aceh. Beberapa fasilitas yang ditawarkan Bea Cukai
terhadap UMKM agar mampu berkembang dan bersaing di kancah internasional adalah
dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil dan
Menengah (IKM).
Fasilitas ini memberikan pembebasan bea masuk dan pajak
pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku yang digunakan dalam produksi barang
yang akan diekspor.
Kemudian, Bea Cukai juga menghadirkan Pusat Logistik Berikat
(PLB) IKM, di mana fasilitas ini membantu UMKM dalam menyimpan barang impor
dengan biaya yang lebih rendah sebelum diekspor.
“Kita juga punya klinik atau layanan konsultasi ekspor di
seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan
Kanwil Bea dan Cukai Aceh. Bea Cukai menyediakan asistensi dan bimbingan bagi
UMKM dan masyarakat luas dalam proses ekspor, termasuk dalam hal dokumentasi
dan prosedur kepabeanan,” papar Leni.
Layanan ekspor di daerahnya dapat mendatangi KPPBC terdekat.
Warga yang memiliki usaha di Kota Sabang, Pulau Breuh, Pulau Nasi, Pulau Teunom
dan pulau-pulau kecil disekitarnya, dapat menghubungi KPPBC Sabang.
Untuk yang di Kota Banda Aceh, Aceh Besar (kecuali Pulau
Breuh, Pulau Nasi, Pulau Teunom dan pulau-pulau kecil disekitarnya), Pidie dan
Pidie Jaya dapat menghubungi KPPBC Banda Aceh.
Untuk yang di Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat
Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil dan Simeulue dapat menghubungi
KPPBC Meulaboh.
Kota Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Utara, Bener Meriah dan Aceh
Tengah dapat menghubungi KPPBC Lhokseumawe.
Sementara untuk yang di Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh
Tamiang, Gayo Lues dan Aceh Tenggara dapat menghubungi KPPBC Kuala Langsa.
UMKM merupakan critical engine bagi perekonomian di
Indonesia. Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung UMKM naik kelas.
“Bea dan Cukai dan Pemerintah Daerah Aceh bersama- sama
berkomitmen membangun UMKM agar lebih mandiri dan siap ekspor," tutur
Leni. (Ril)
0 Komentar