Aparatur Desa Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu Ditangkap Polisi
Aceh Utara | Acehcorner.com - Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).
Ketiga orang tersangka itu berinisial R (26), Z (35) dan I
(36), mereka ditangkap di area parkiran masjid Raya Pase Kota Panton Labu,
Tanah Jambo Aye pada Senin malam (26/11/2024).
Dalam pemeriksaan terungkap jika ketiganya merupakan
perangkat desa yakni Bendahara, sekdes dan Kadus di tempat mereka tinggal.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat
Reskrim AKP Novrizaldi, mengatakan ketiganya ditangkap usai pihaknya mendapat
informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau
sumatera.
"Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar
kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang
dibungkus dalam karung," ujar AKP Novrizaldi.
Ia mengatakan, kulit hewan dilindungi itu merupakan milik
tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh
Utara.
"Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan
itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas
perannya sebagai orang yang mencari pembeli," ujar Novrizaldi.
Ia menyampaikan pihaknya masih mendalami tindak kejahatan
yang dilakukan ketiga pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari
harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal
40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55,
Pasal 56 KUHPidana. (DA)
0 Komentar