Mantan Geuchik Tersangka Korupsi Dana Desa di Aceh Timur Ditahan, Kerugian Negara Capai 700 Juta Lebih
Tersangka korupsi dana desa didampingi oleh anggota Polres Aceh Timur saat akan ditahan di Mapolres setempat, pada Senin (11/11/2024). (Dok. Polres Aceh timur) |
Aceh Timur | Acehcorner.com - Mantan Geuchik (Kepala Desa) Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, MH (42 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang
dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan kerugian atas
pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou tahun anggaran 2020
sampai dengan 2022 sebesar Rp. 728.855.240,00. (Tujuh ratus dua puluh delapan
juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh rupiah)
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat
Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, selama menjabat sebagai Geuchik
Gampong Buket Panjou, tersangka yang memegang dan menguasai dana desa yang
telah dicairkan kecuali anggaran yang diperuntukkan bagi honor perangkat yang
diserahkan kepada Kaur Keuangan, sedangkan anggaran yang lainnya dipegang dan dikuasai
sendiri oleh tersangka.
“Akibatnya, anggaran yang telah dicairkan dipergunakan oleh
tersangka tanpa merujuk kepada APBG dan juga RAB yang telah ada sehingga ada
beberapa kegiatan yang telah tersebut dalam APBG dan RAB tidak terlaksana,”
ujar Kasat Reskrim.
Disebutkan, dari keterangan tersangka bahwa anggaran atas
kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan itu dipergunakan
untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk
mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,” lanjut Adi.
Menurutnya, usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara,
penyidik menemukan alat bukti kuat dan MH ditetapkan tersangka dan dilakukan
penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur pada Senin (11/11/2024).
Dari perkara ini petugas menyita berbagai dokumen penting
terkait pengelolaan APBG Gampong Buket Panjou dari tahun 2020 sampai dengan
tahun 2022.
“Atas perbuatannya, MH dipersangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal
3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20
tahun 2001.” Tutup Adi. (DA)
0 Komentar