BKPSDM Aceh Utara Antisipasi Honorer “Siluman” dalam Pendaftaran PPPK Gelombang 2
Gelombang kedua ini khusus bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan Badan Kepagawaian Nasional (BKN). Namun, mereka telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Mulyadi Idris, pada Rabu (20/11/2024) menyebutkan, pimpinan kantor, dinas dan badan harus menandatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dan rekomendasi atasnama honorer yang mendaftar. Surat itu menyatakan benar data yang disampaikan honorer minimal telah bekerja dua tahun berturut-turut.
“Itu langkah untuk mengantisipasi lahirnya honorer siluman,
tiba-tiba nanti ada honorer baru. Tidak bekerja tapi bisa mendaftar gelombang
dua PPPK,” sebut Mulyadi.
Dia menyebutkan, jika ditemukan honorer siluman tersebut dan
dinyatakan lulus, maka kepala badan, kantor, dan dinas harus bertanggungjawab
atas surat yang ditandatanganinya.
“Sanksinya diserahkan sepenuhnya ke pimpinan (sekretaris
daerah dan bupati). Jenis sanksi apa yang diberikan. Jadi, harus hati-hati
tandatangan juga, karena jika salah ada sanksi menanti,” terangnya.
Sedangkan honorer siluman yang dinyatakan lulus, akan
dibatalkan pemberkasannya untuk memperoleh NIP (Nomor Induk Pegawai). “Kalau
formasi guru itu bisa merujuk ke data Dapodik (Data Pokok Pendidik). Kalau
kantor lain kan tidak punya data sejenis itu, maka kita bikin formalasi SPTJM
agar memastikan yang berhak yang mendaftar,” terangnya.
Dia mempersilakan masyarakat untuk mengoreksi hasil putusan
seleksi PPPK gelombang dua ke depan. “Mana tau, tiba-tiba ada kecolongan,
silakan laporkan. Kami pastikan akan ditindak tegas sesuai regulasi,”
pungkasnya.
Sekadar diketahui, Aceh Utara merekrut 1.110 PPPK tahun ini,
dengan rincian 750 formasi guru, 260 formasi tenaga teknis dan 100 formasi
tenaga kesehatan. (DA)
0 Komentar