Tersangka Korupsi Gaji Pegawai Puskesmas Diserahkan ke Kejari Aceh Utara
Tersangka korupsi gaji pegawai Puskesmas NS (47) diserahkan oleh Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe kepada Kejari Aceh Utara, Senin (28/10/2024) (Dok Ist) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com – Unit IV Tipidkor Sat Reskrim
Polres Lhokseumawe telah menyelesaikan tahap kedua penyerahan tersangka dan
barang bukti kasus dugaan korupsi pembayaran kekurangan gaji pegawai dari tahun
2015 hingga 2019 di Puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh
Utara.
Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober
2024, pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon.
Kepada awak media, selasa (29/10/2024) siang, Kapolres
Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya,
SH mengatakan, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Ivan Najjar
Alavi, S.H., M.H., Jaksa Madya yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan
Negeri Aceh Utara.
Tersangka dalam kasus ini, adalah MS (47 thn), berprofesi
sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, yang diduga terlibat
dalam penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2019 dan
2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 918.276.760.
Serah terima ini, sebut Kasat Reskrim, merupakan bagian dari
proses hukum atas Laporan Polisi Nomor LP-A/08/VIII/RES.3.3/2023/Reskrim yang
diterbitkan pada 16 Agustus 2023.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen
keuangan, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, serta slip
setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana terkait, pungkasnya. (DA)
0 Komentar