Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan Batalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Tekait Sengketa Lahan PT. Gading Bakti
Banda Aceh | Acehcorner.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan melalui e-Court pada hari Senin tanggal 02 September 2024 telah membuat Putusan dalam Perkara Nomor: 105/B/2024/PT.TUN.MDN yang Amar Putusannya membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh No. 3/G/2024/PTUN.BNA dalam sengketa Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat serta Mengabulkan Gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya, dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yaitu Nurman Sutrisno S.H., M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, Fitriamina, S.H., M.H., dan R. Basuki Santoso, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat/PT.GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan Menyampaikan bahwa yang menjadi Objek Sengketa a quo adalah Surat Bupati Aceh Nomor : 591.3/ tanggal 27 Januari 2023, prihal Permohonanan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan selanjutnya disebut Majelis Hakim Banding setelah membaca secara cermat seluruh berkas perkara, Alat Bukti, Keterangan Saksi dan Ahli dari Pembanding/Penggugat dan Keterangan Saksi dari Terbanding/Tergugat yang diajukan para pihak, dan membaca Memori Banding Terbanding/ Tergugat tanggal 8 Juli 2024, Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tersebut karena telah keliru dalam menerapkan dan mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan Perundang-undangan yang dihubungkan Bahwa merujuk ketentuan pasal 11 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 jis pasal 15 ayat (1) huruf c, pasal 17 ayat (2) huruf b, dan pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-undang Administrasi Pemerintahan dihubungkan dengan cakupan bidang atau materi objek sengketa a quo, Majelis hakim banding telah berpendapat Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat (ic. Bupati Aceh Barat) telah mencampuradukkan wewenangnya dalam menerbitkan objek sengketa khususnya dalam hal memberikan rekomendasi pengahapusan sertifikat hak atas tanah.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka penerbitan objek sengketa oleh Terbanding/Tergugat mengandung cacat yuridis dari aspek kewenangannya, dengan demikian objek sengketa harus dinyatakan tidak sah dan diwajibkan untuk dicabut.
Bahwa secara Komprehensif Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik secara benar dan tepat.[ ]
0 Komentar