Kejari Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe
Rusun Politeknik Lhokseumawe (Dok Kemen PUPR) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com - Kasus dugaan korupsi proyek Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe hingga saat ini masih bergulir Kejari Lhokseumawe. Penyidik sudah meminta keterangan dari 11 orang tapi belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen menetapkan
tersangka proyek yang menelan anggaran Rp14 miliar itu. Namun sampai kini
penyidik belum menerima hasil cek fisik dari tim ahli.
Kejari Lhokseumawe juga belum bisa memastikan kapan merilis
angka kerugian negara dari proyek tersebut, karena masih menunggu hasil dari
lembaga auditor.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama
mengatakan, pengambilan sampel bangunan dan cek fisik dilakukan pada 28 Agustus
2024 lalu sampai hari ini masih menunggu hasil.
“Kalau sudah ada hasil pasti kami kabari. Ini tergantung
dari hasil pengecekan tim ahli,” kata Therry Gutama, Rabu (18/9/2024).
Sebelumnya, penyidik telah memanggil 11 orang yaitu pihak
Balai Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kontraktor, konsultan pengawas, dan
pekerja di lapangan untuk dimintai keterangan.
Seperti diketahui, pembangunan rumah susun menyerap anggaran
APBN tahun 2021-2022. Dengan skema Multi Years Contract (MYC). Nilai kontraknya
mencapai Rp 14 miliar lebih. Dalam pelaksanaannya anggaran tersebut sudah
dicairkan sekitar Rp 7 miliar lebih pada tahun 2021. Lalu pada tahun anggaran
2022 kembali dibayarkan senilai Rp 7 miliar lebih. (DA)
0 Komentar