Bakal Cawagub Aceh Tu Sop Wafat, Ini Kata KPU Terkait Aturan Calon Pengganti

Mochammad Afifuddin. (Dok. Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta | Acehcorner.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait bakal cawagub Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau akrab disapa Tu Sop, meninggal dunia. KPU menjelaskan ada mekanisme pergantian bakal calon tersebut.

"Berkaitan dengan calon yang meninggal ada aturan penggantian terkait dengan calon yang meninggal," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Afif menyampaikan pergantian calon itu akan segera diproses. Meski begitu, dia mengatakan saat ini, KPU masih menunggu proses yang dilakukan oleh KIP Aceh.

"Dalam konteks Aceh, itu juga ada Qanun, kalau nggak salah, sekitar 7 hari. Nanti kita cek setelah pemberitahuan resmi ke kami, kami akan proses, dan ini juga sudah dilakukan (proses pergantian)," ujarnya.

"Intinya ada mekanisme penggantian calon jika ada calon yang berhalangan tetap, nanti diganti," imbuh dia.

Ribuan masyarakat sebelumnya menyambut kedatangan jenazah Tu Sop saat tiba di rumah duka. Jenazah Tu Sop dimakamkan di pemakaman keluarga.

Jenazah Tu Sop tiba di rumah duka yang berlokasi di Dayah Babussalam Al Aziziyah Jeunib, Kabupaten Bireuuen, pukul 01.31 WIB, Minggu (8/9). Jenazah dimakamkan pada Minggu (8/9).

Tu Sop menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 09.00 WIB di Rumah Sakit Brawijaya, Tebet, Jakarta. Tu Sop sempat berangkat ke Jakarta pada Jumat (6/9) sore untuk berobat.

Setiba di Jakarta, Tu Sop langsung menuju ke RS Brawijaya, lalu dilaporkan meninggal dunia esoknya. (detik.com)

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html