Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 Dilantik
Banda Aceh | Acehcorner.com – Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda
Pemberhentian anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2019-2024, dan Pengucapan Sumpah
Anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2024-2029. Paripurna istimewa itu diikuti juga
oleh Pj Gubernur Aceh, seluruh pimpinan Forkopimda, Plh Sekda Aceh, Asisten
Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPA serta Kepala Biro di Lingkungan
Setda Aceh.
Pengangkatan 76 dari 81 anggota dewan itu (lima orang
mengundurkan diri karena memutuskan maju sebagai kepala daerah) ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Masa Jabatan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh lima tahun terhitung mulai tanggal Pengucapan
Sumpah atau Janji.
Sumpah jabatan kepada anggota DPR Aceh itu dilakukan oleh
Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sementara pengukuhan secara adat dan
penyematan tanda kehormatan dilakukan oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud
al-Haytar.
Pj Gubernur Safrizal dalam sambutan Mendagri, Muhammad Tito
Karnavian, menyampaikan selamat kepada para Anggota DPR Aceh yang telah
dilantik. Safrizal juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada para anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2019-2024 atas
pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.
“Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda khusus pengucapan
sumpah ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan
Umum yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang
dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Safrizal.
Safrizal menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak
penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Aceh, Pihak Keamanan,
Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan
bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut menyukseskan pelaksanaan
Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.
Safrizal mengatakan, setiap anggota DPR Aceh memiliki ikatan
yang sangat kuat dengan pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari
partai politik. “Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun
kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan
publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami
ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum
serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” kata Safrizal.
Safrizal mengajak seluruh anggota dewan untuk menekankan
pentingnya tiga fungsi DPR Aceh, yaitu Fungsi Pembentukan Qanun, Fungsi
Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. (DA)
0 Komentar