Bea Cukai Bersama Kejari Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 19 Miliar
Lhokseumawe | Acehcorner.com - Bea Cukai Aceh bersama
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti rokok
ilegal sebanyak 9,260 juta batang di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (2/5).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea
Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan barang bukti itu rokok ilegal itu hasil
penindakan dilakukan Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember
2023.
Leni menyebutkan pemusnahan barang hasil penindakan
dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
tanggal 04 April 2024 terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana
kepabeanan dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 21 Maret
2024.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara
simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan
dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun
Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar
Rp19.029.300.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar
Rp24.621.691.800” jelas Leni Rahmasari.
Leni menyebutkan Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan
pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 Tentang Pemusnahan
Dan Penghapusan 263 Bundel Arsip Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
Dan Cukai Aceh.
“Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai
berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta
memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,”katanya.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama
mengatakan dari penyeludupan rokok itu pihaknya mengamankan dua tersangka yakni
MI (29) sebagai nahkoda KM Pathalong GT. 29 No. 384/QQG yang berasal Dusun
Masjid, Gampong Birem Putong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Sedangkan PR (19) sebagai anak buah kapal yang berasal dari
Dusun I, Sungai Ular, Kecamatan Secanggan, Langkat, Sumatera Utara.
Therry menyebutkan para tersangka mengankut barang impor
berupa hasil tembakau (rokok) merek VR7 jenis SKM sebanyak sebanyak 926 karton,
50 slot, 10 bungkus dan 20 batang rokok ilegal tanpa tanpa dilekati pita cukai
yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud daerah pabean wajib
mencantumkan barang sebagaimana pada ayat (1) dalama manifestnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamakan satu kapal KM Pathalong GT. 29 No. 384/QQG yang
digunakan pelaku mengangkut rokok ilegal tersebut.
“Perkara penyeludupan itu kini sedang dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli. Adapun para terdakwa dikenakan ancaman pidana dalam pasal 102 huruf a Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebegai telah diubah dengan UU 17 tahun 2006 tentang kepabeanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP,” pungkasnya. (DA)
0 Komentar