Bea Cukai Bersama Kejari Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 19 Miliar


Lhokseumawe | Acehcorner.com - Bea Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak 9,260 juta batang di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (2/5).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan barang bukti itu rokok ilegal itu hasil penindakan dilakukan Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023.

Leni menyebutkan pemusnahan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 04 April 2024 terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 21 Maret 2024.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp19.029.300.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp24.621.691.800” jelas Leni Rahmasari.

Leni menyebutkan Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 Tentang Pemusnahan Dan Penghapusan 263 Bundel Arsip Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh.

“Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,”katanya.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama mengatakan dari penyeludupan rokok itu pihaknya mengamankan dua tersangka yakni MI (29) sebagai nahkoda KM Pathalong GT. 29 No. 384/QQG yang berasal Dusun Masjid, Gampong Birem Putong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Sedangkan PR (19) sebagai anak buah kapal yang berasal dari Dusun I, Sungai Ular, Kecamatan Secanggan, Langkat, Sumatera Utara.

Therry menyebutkan para tersangka mengankut barang impor berupa hasil tembakau (rokok) merek VR7 jenis SKM sebanyak sebanyak 926 karton, 50 slot, 10 bungkus dan 20 batang rokok ilegal tanpa tanpa dilekati pita cukai yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana pada ayat (1) dalama manifestnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamakan satu kapal  KM Pathalong GT. 29 No. 384/QQG yang digunakan pelaku mengangkut rokok ilegal tersebut.

“Perkara penyeludupan itu kini sedang dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli. Adapun para terdakwa dikenakan ancaman pidana dalam pasal 102 huruf a Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebegai telah diubah dengan UU 17 tahun 2006 tentang kepabeanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP,” pungkasnya. (DA) 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html