Anggota PPS Meninggal di Aceh Utara Dapat Santunan Rp42 Juta
Ahli waris dari anggota PPS yang meninggal di Aceh Utara menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe. (Dok Ist) |
Aceh Utara | Acehcorner.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, meberikan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunial.
Penyerahan bantuan kematian itu diserahkan langsung oleh
petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe didampingi petugas Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, pada Kamis (1/2/24).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Aceh Utara Muhammad Al Khalidi,
menyebutkan ada dua anggota PPS meninggal dunia, yaitu Muhammad warga Ujong
Baroh Berghang, Kecamatan Tanah Luas dan Abu Bakari warga Desa Rumoh Rayeuk
Kecamatan Langkahan. Mereka meninggal dunia saat menjalani tugas tahapan Pemilu
2024.
“Bantuan diterima langsung oleh ahli waris. Sementara satu
anggota PPS lagi dalam proses pengurusan dokumen keduanya mendapatkan hak yang
sama,” kata Al Khalidi, Jumat (2/2/2024).
Pihaknya menambahkan, ini merupakan bentuk komitmen KIP Aceh
Utara dalam melindungi petugas penyelenggara Pemilu 2024. Pihaknya berharap
santunan tersebut dapat bermanfaat dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh ahli
waris.
“Kami keluarga besar KIP Aceh Utara turut berbelasungkawa
atas meninggalnya pahlawan demokrasi yang bertugas sebagai anggota PPS. dalam
menjalankan tugas Badan Ad Hoc yakni, PPK, PPS memang beresiko tinggi, sehingga
pihaknya mendaftarkan seluruh penyelenggara pemilu di kabupaten sebagai peserta
BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Sejauh ini, KIP Aceh Utara dan BPJS Ketenagakerjaan pada
awal bulan Desember 2023 lalu sudah melakukan MoU untuk melindungi petugas PPK
dan PPS serta sekretariat dari resiko kerja saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Total penyelenggara pemilu di Aceh Utara yang didaftarkan
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.382 orang, dengan rincian, PPK
beserta sekretariat sebanyak 270 orang dan PPS berserta sekretariat sebanyak
5.112 orang.
"Untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) dan Linmas hingga saat ini masih dilakukan pembahasan untuk
diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mengingat masih banyak
berkas dari anggota KPPS yang belum dilengkapi," ujarnya.
Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada akhir tahun
2024 mendatang, KIP Aceh Utara akan tetap berkomitmen untuk melindungi seluruh
Badan Ad Hoc yang bertugas.
“Pilkada ini kan menggunakan anggaran daerah, jadi
sebelumnya KIP Aceh Utara juga sudah membahas bersama Sekda Aceh Utara dan
asisten 1 untuk melindungi petugas Badan Ad Hoc dalam menjalani tugas dengan
mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang
Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengapresiasi KIP Aceh Utara, yang telah
memberikan arahan kepada seluruh PPK maupun PPS untuk menjadi peserta
BPJamsostek. Mengingat PPK dan PPS itu kerjanya berat dan tidak mengenal waktu,
tentu saja memiliki resiko kerja yang sangat tinggi.
"Mudah-mudahan, dengan adanya jaminan tersebut badan ad
hoc penyelenggara pemilu di Aceh Utara bisa bekerja secara maksimal. BPJS
Ketenagakerjaan terbukti memberikan manfaat yang luar biasa jika dibandingkan
dengan besaran iurannya,” pungkasnya. (DA)
0 Komentar