Status Tahanan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Arun Berubah Jadi Tahanan Kota dan Tahanan Rumah

Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, salah satu terdakwa korupsi RS Arun. (Dok Ist)

Lhokseumawe | Acehcorner.com - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, berubah status tahanannya. Kedua terdakwa itu yakni Hariadi berubah status tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh menjadi tahanan kota dan Suaidi Yahya, menjadi tahanan rumah.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Kamis (4/1/2024) menyebutkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah mengabulkan perubahan status kedua terdakwa tersebut.

“Hakim sudah memeberikan status tahanan kota untuk Hariadi dan tahanan rumah untuk Suaidi Yahya. Jadi, karena proses persidangan, kewenangannya ada di majelis hakim,” kata Therry.

Sehingga sejak 19 Desember 2023 lalu, Hariadi sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan. “Proses sidang masih berlanjut, nanti kami update kembali bagaimana lanjutan sidangnya,” pungkas Therry.

 Sebelumnya diberitakan penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi PT RS Arun yakni Hariadi selaku eks Direktur PT RS Arun dan Suaidi Yahya , mantan walikota Lhokseumawe. Jaksa menduga kerugian kasus ini sebesar Rp 44 miliar.

Sekadar diketahui, Suaidi Yahya menderita sakit stroke sehingga tidak bisa menjalani persidangan langsung. Proses persidangan selama ini dilakukan secara daring. Terdakwa berada di rumahnya di Kota Lhokseumawe. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html