PGE Serahkan 10 Persen Participating Interest WK B kepada Pemerintah Aceh Utara
Aceh Utara | Acehcorner.com - PT Pema Global Energi (PGE) menyerahkan 10 persen Participating Interest (PI) atau kepemilikan dari Wilayah Kerja B (WK B) kepada Pemerintah Aceh Utara. Langkah ini menjadi wujud kepatuhan PGE pada regulasi dan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh khususnya Aceh Utara.
Serah terima PI 10 persen secara simbolis kepada Pemerintah
Aceh Utara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pase Energi NSB dilaksanakan
di Point A, Nibong, Provinsi Aceh, pada Selasa (29/8/2023).
Hadir dalam kegiatan seremoni serah terima tersebut
diantaranya Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi, yang diwakili oleh Asisten
II Setdakab Aceh Utara, Ir. Risawan Bentara, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali,
SE., MM, Wakil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Muhamad Najib, Kajari
Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H L Iswara Akbari, perwakilan Dinas ESDM Aceh, perwakilan
Polres Aceh Utara, perwakilan Kodim 0103/Aceh Utara, Direktur Utama PT. PL, Direktur
Utama PT. Pase Energi Migas, Kadis DPMPTSP Aceh Utara, Wakil ketua 1 MPU Aceh
Utara, Abi Jafar beserta sejumlah ulama, para camat dan sejumlah undangan lainnya.
Peusijuek untuk keberkatan dilakukan oleh Waled Lapang didampingi
oleh Abon Buni, tausiah dan do’a disampaikan oleh Abi Jafar salah seorang ulama
kharismtik Aceh.
Direktur Utama PGE, Andika Mahardika, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Pj Gubernur Aceh, Ketua DPRA dan Manajemen PT. PEMA sehingga serah terima PI 10 persen WK B untuk Kabupaten Aceh Utara terlaksana dengan baik. Menurutnya keterlibatan BUMD milik Pemerintah Aceh Utara dalam
pengelolaan WK B membuktikan bahwa PGE mampu berkolaborasi dengan Pemerintah
Daerah untuk mencapai kinerja terbaik Wilayah Kerja Migas tersebut. Menurutnya
Participating Interest sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya
sebagian keuntungan WK B juga menjadi pendapatan Aceh Utara.
“Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa
kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga akan
menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan
kesejahteraan masyarakat Aceh Utara,” ujar Andika.
Sementara itu Direktur Utama PT. Pase Energi Migas NSB, Zulkhairi,
SE sebagai pengelola PI dalam sambutannya mengatakan berkat kerjasama yang baik
antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PT Pase Energi Migas dan PT Bina Usaha,
Komisi III DPRK Aceh Utara, dan semua pihak yang terlibat maka dengan modal
hanya Bismiilahirahmanirahim dan hasilnya Alhamdulillahirabbil Alamin. “Tiga
tahun proses mendapatkan hak pengelolaan 10 persen PI di Wilayah Kerja B ini
kami lakukan tanpa menghabiskan dana APBK serupiah pun. Dan ini merupakan
sejarah yang harus dicatat dengan tinta emas, kami berkomitmen untuk terus
bekerja dengan maksimal dan professional sehingga hasilnya dapat bermanfaat
bagi masyarakat Aceh Utara” ujar Zulkhairi.
Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi yang diewakili
oleh asisten 2, Ir. Risawan Bentara, dalam sambutannya menyampaikan penyerahan
PI 10 persen WK B kepada Pemkab Aceh Utara merupakan implementasi dari UUPA dan
Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2015 yang mengatur tentang kewenangan Aceh
mengatur Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi. “Syukur Alhamdulillah
dengan implementasi Undang-undang dan PP tersebut Aceh Utara sudah terlibat
langsung dalam pengelolaan Wilayah Kerja B, tentu akan memberikan manfaat yang
besar untuk daerah dan masyarakat” ungkap Risawan.
Sementara itu, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal yang
diwakili oleh Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib mengucapkan selamat kepada
Pemkab Aceh Utara atas perolehan hak Participating Interest (PI) wilayah sebesar
10 persen dalam kontrak kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Wilayah
Kerja B. ”kita semua merasa bangga akan langkah ini, dan harapan kami bersama
adalah agar sinergi yang terjalin antara pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PGE sebagai
operator di WK B, dan PT Pase Energi NSB sebagai badan usaha milik Pemerintah Aceh
Utara, dapat membawa kolaborasi yang produktif dalam menjalankan operasi migas
di wilayah tersebut” ujar Najib.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, dalam sambutannya menyebutkan
bahwa dengan kondisi keuangan Aceh Utara saat ini sedang kurang baik maka
dengan adanya PI 10 persen di Wilayah Kerja B merupakan harapan baru bagi Aceh
Utara. “Teriam kasih atas perjuangan semua pihak sehingga kita telah berhasil
mendapatkan Pi 10 persen ini, Ini amanah rakyat Aceh Utara maka harus kita
kelola dan jaga bersama” ungkap Arafat. (DA)
0 Komentar