Pemerintah Aceh Resmi Serahkan 10 Persen PI Blok B kepada Pemkab Aceh Utara
Lhoksukon | Acehcorner.com - Pemerintah Aceh resmi menyerahkan 10 persen participating interest (PI) pengelolaan Wilayah Kerja “B” melalui PT Pema Global Energi (PGE) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah Aceh Utara, pada Selasa, 29/08/23 di Point A, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Pemerintah Aceh dalam hal ini Pj.
Gubernur Aceh, memberi kesempatan besar kepada Kabupaten Aceh Utara untuk
mendapatkan 10% PI dari Wilayah Kerja “B” yang saat ini dikelola oleh salah
satu anak usaha PT. Pembangunan Aceh (PEMA) yaitu PT. Pema Global Energi
(PGE). PGE mulai mengelola Wilayah Kerja
“B” sejak 18 November 2021 untuk masa 20 tahun kedepan.
“Proses alih kelola dari PT Pertamina Hulu
Energi NSB (PHE NSB) kepada PT Pema Global Energi (PT PGE) berjalan dengan baik dan terbukti hingga saat
ini mampu memberikan pemasukan yang signifikan kepada Pemerintah Aceh melalui
deviden yang disetorkan kepada kas daerah. Di sisi lain juga memberikan
multiplier efek yang besar kepada Aceh serta membuka lapangan pekerjaan yang
lebih luas kepada putra putri Aceh”, ujar Pj. Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki
dalam kesempatan yang terpisah.
Pengelolaan PI 10% diberikan
kepada PT Pase Energi NSB yang merupakan anak perusahaan dari BUMD Kabupaten
Aceh Utara yaitu PT Pase Energi Migas (Perseroda), selanjutnya diharapkan
Kabupaten Aceh Utara melalui BUMD tersebut dapat memberi dukungan penuh kepada
PT PGE agar dapat meningkatkan produksi migas di Wilayah Kerja “B”, Industri
hulu migas di Aceh harus didukung penuh oleh seluruh stakeholder dengan
memangkas hambatan-hambatan birokrasi serta saling sinergi dengan berbagai
pihak.
Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal
yang diwakili oleh Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib mengucapkan selamat kepada
Pemkab Aceh Utara atas perolehan hak Participating Interest (PI) wilayah
sebesar 10 persen dalam kontrak kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di
Wilayah Kerja B. ”kita semua merasa
bangga akan langkah ini, dan harapan kami bersama adalah agar sinergi yang
terjalin antara pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PGE sebagai operator di WK B,
dan PT Pase Energi NSB sebagai badan usaha milik Pemerintah Aceh Utara, dapat
membawa kolaborasi yang produktif dalam menjalankan operasi migas di wilayah
tersebut” ujar Najib.
Dalam kesempatan terpisah
Direktur Utama PEMA, Ali Mulyagusdin juga menyampaikan selamat kepada Kabupaten
Aceh Utara, semoga sinergi selalu terbangun antara sesama BUMD di Aceh. Terima
kasih juga turut kami sampaikan kepada BPMA yang selalu mengawal jalannya
proses penyerahan PI 10%. Proses ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa
pengawasan dari BPMA dan dukungan dari Pj. Gubernur Aceh dan DPRA, PT PGE, dan
pihak lainnya yang terlibat dalam proses penyelesaian pengalihan. “Diharapkan
dengan pemberian PI10% ini dapat menjadi motor penggerak BUMD Aceh Utara dan
mensejahterakan masyarakat sekitar wilayah tersebut” ujar Ali Mulyagusdin.
“Aceh merupakan daerah khusus dan
istimewa yang diberikan kewenangan pengelolaan Bersama Hulu Migas oleh
Pemerintah melalui UU No: 11/2006 dan PP No.23 tahun 2015. Saya rasa publik
saat ini dapat melihat implementasi dari kedua aturan tersebut. Di Aceh saat
ini sudah mulai kembali kegiatan-kegiatan eksplorasi (pencarian) migas.
Kegiatan-kegiatan ini tentunya dimulai dengan adanya investor yang tertarik dan
kemudian melakukan Kontrak Kerjasama. Pemerintah tidak mengeluarkan sepeserpun
uang dalam melakukan eksplorasi migas tersebut, apalagi Pemerintah Aceh. Maka
sudah selayaknya kita mendukung penuh setiap kegiatan eksplorasi dan memperluas
kesempatan kerja kepada putra putri Aceh. Hambatan-hambatan birokrasi harus
dipangkas agar semakin banyak kegiatan-kegiatan eksplorasi di Aceh. Sekali lagi
selamat kepada Pemerintah Daerah Aceh Utara atas penandatanganan PI 10% antara
PT PGE dan PT Pase Energi NSB" ujar Pon Yaya selaku Ketua DPRA dan juga
Putra Asli Aceh Utara dalam kesempatan terpisah. (Ril)
0 Komentar