Percepat Kinerja Penurunan Stunting, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
Banda Aceh | Acehcorner.com — Pemerintah Aceh melalui Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh memberikan penghargaan untuk enam pemerintah
kabupaten/kota terbaik yang sukses menurunkan angka stunting tahun 2022,
melalui delapan aksi konvergensi. Sementara 17 daerah lainnya juga mendapatkan
penghargaan atas partisipasi aktif dalam program tersebut.
Penghargaan untuk pemerintah kabupaten/kota se-Aceh itu
diserahkan Kepala Bappeda Aceh dan sejumlah pejabat terkait lainnya di Hermes
Hotel, Rabu, (21/6/2023) malam.
Adapun enam kabupaten/kota terbaik penerima penghargaan
tersebut secara berurut dari yang pertama adalah Pemkab Bener Meriah, Pemkab
Bireuen, Pemkab Aceh Tamiang, Pemko Banda Aceh, Pemkab Pidie dan Pemkab Aceh
Besar.
Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan
Rakyat Sekda Aceh, M Jafar, saat membuka kegiatan tersebut mengharapkan,
penghargaan yang diberikan tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus memacu
kinerja pemerintah daerah dalam mempercepat penurunan stunting di wilayahnya
masing-masing. “Kami sampaikan apresiasi kepada kabupaten/kota yang memperoleh
hasil terbaik,” kata Jafar.
Jafar mengatakan, angka stunting 2022 dari setiap
kabupaten/kota berfluktuatif. Ada yang menurun drastis, lamban dan ada yang
malah meningkat.
Jafar berharap, penurunan stunting di Aceh mampu
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Menurutnya SDM Aceh yang
unggul perlu disiapkan sejak dalam kandungan sampai mandiri, sehingga setiap
orang bisa meningkatkan kesejahteraan diri.
Jafar menyebutkan, pada tahun 2019 pemerintah melakukan
survey dan menemukan 27 persen balita Indonesia mengalami stunting. Angka
tersebut terus menurun setiap tahunnya hingga pada tahun 2022 lalu angka
stunting berada pada angka 21,6 persen.
Begitupun dengan Aceh, dimana angka stunting 2022 turun 2
persen dari tahun 2021, yaitu 33,2 menjadi 31,2. Meskipun begitu, penurunan
angka stunting Aceh belum mencapai target di angka 20 persen. “Stunting
mengancam produktivitas dan daya saing SDM Indonesia, khususnya Aceh. Dampak
stunting yang sulit diperbaiki akan menyulitkan anak-anak saat dewasa,” ujar
Jafar.
Jafar menjelaskan, pada Agustus 2021 Presiden Jokowi telah
meneken Peraturan Presiden (PP) terkait percepatan penurunan stunting.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melakukan intervensi dan
penggunaan anggaran untuk menanggulangi stunting. “Ada dua hal penting yang
diperlukan dalam penurunan stunting, pertama komitmen kuat seluruh pemerintah
dan kedua kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya konvergensi sampai ke
tingkat desa, “pungkas Jafar. (Ril)
0 Komentar