Dugaan Korupsi RS Arun, Pemko Lhokseumawe Serahkan Pada Keputusan Hukum
Lhokseumawe| Acehcorner.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe, mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di PT Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe.
Menurut kepala Bagian Protokol Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe,
Darius, menyebutkan kasus itu sudah ditangani penyidik Kejaksaan Negeri
Lhokseumawe sehingga perkara tersebut akan diselesaikan secara hukum yang
berlaku.
“Prinsipnya Pemko Lhokseumawe menghormati proses
pemeriksaan yang dilakukan pihak
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam rangka penegakan hukum,” terang Darius,
Selasa (02/05/2023).
Ditanya terkait pernyataan pengacara PT Rumah Sakit Arun, T
Nasrullah, Darius menyatakan biarlah majelis hakim yang menjadi penilai
bersalah atau tidak pengelolaan rumah sakit plat merah itu. “Biarlah pengadilan
nanti yang menilainya, pemerintah prinsipnya mendukung langkah penegakan
hukum,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengacara PT Rumah Sakit
Arun Lhokseumawe, T Nasrullah, menyatakan dalam pengelolaan rumah sakit plat
merah itu tidak menggunakan dana pemerintah, sehingga tidak ada dana APBD/APBD
dalam pengelolaan rumah sakit tersebut.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, sejauh ini belum menetapkan
tersangka. Namun, kejaksaan melansir kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp
30 miliar sejak tahun 2016 hingga 2022 dari total dana yang dikelola rumah
sakit itu sebesar Rp 942 miliar sejak tahun 2016-2022. (DA)
0 Komentar