Dugaan Korupsi RS Arun, Pemko Lhokseumawe Serahkan Pada Keputusan Hukum


Lhokseumawe| Acehcorner.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe, mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di PT Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe.

Menurut kepala Bagian Protokol Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, menyebutkan kasus itu sudah ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sehingga perkara tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku.

“Prinsipnya Pemko Lhokseumawe menghormati proses pemeriksaan  yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam rangka penegakan hukum,” terang Darius, Selasa (02/05/2023).

Ditanya terkait pernyataan pengacara PT Rumah Sakit Arun, T Nasrullah, Darius menyatakan biarlah majelis hakim yang menjadi penilai bersalah atau tidak pengelolaan rumah sakit plat merah itu. “Biarlah pengadilan nanti yang menilainya, pemerintah prinsipnya mendukung langkah penegakan hukum,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengacara PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, T Nasrullah, menyatakan dalam pengelolaan rumah sakit plat merah itu tidak menggunakan dana pemerintah, sehingga tidak ada dana APBD/APBD dalam pengelolaan rumah sakit tersebut.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, sejauh ini belum menetapkan tersangka. Namun, kejaksaan melansir kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 30 miliar sejak tahun 2016 hingga 2022 dari total dana yang dikelola rumah sakit itu sebesar Rp 942 miliar sejak tahun 2016-2022. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html