Dinas Pendidikan Usulkan Pecat Guru Agama Cabuli Murid di Aceh Utara
Ilustrasi guru cabuli siswa |
Aceh Utara | Acehcorner.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, memastikan dirinya akan mengusulkan pemecatan S (43) guru pelajaran agama yang kini ditahan di Mapolres Aceh Utara atas dugaan pencabulan empat murid sekolah dasar. Bahkan menurut pengakuan S, terdapat tujuh murid yang dicabuli sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.
“Saya pastikan proses pemecatannya S itu. Ini sungguh
mencoreng seluruh guru. Prosesnya akan kita usulkan ke Badan Kepegawaian dan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, setelah proses hukumnya berkekuatan
hukum tetap. Karena dia ini guru dengan status PNS,” kata Jamaluddin, Minggu
(2/4/2023).
Tim Polres Aceh Utara, menangkap seorang guru pelajaran
agama berinisial S (43) atas tuduhan pelaku pencabulan terhadap empat murid
salah satu sekolah dasar di Aceh Utara. Mereka adalah murid dari pelaku.
Dia menyebutkan, kepala sekolah yang memimpin sekolah
tersebut juga sudah diminta untuk melakukan langkah-langkah pengembalian kepercayaan
publik pada sekolah.
“Kita tingkatkan fungsi keamanan sekolah, termasuk kita akan
pasang kamera pengawas di sekolah di Aceh Utara. Ini pukulan berat bagi kami,”
katanya.
Dia menegaskan, dinas memperioritaskan keselamatan dan
kenyamanan seluruh murid dalam kabupaten itu. “Maka peran guru konseling kita
tingkatkan, agar murid berani cerita. Semoga ini kasus terakhir di Aceh Utara,”
pungkasnya.
Sebelumnya S ditahan atas dugaan mencabuli empat murid di
salah satu sekolah dasar di Aceh Utara. Modusnya, S meminta murid membaca
disampingnya sembari dia memegang kelamin korban. Terdapat empat murid yang
sudah dimintai keterangan oleh polisi. (DA)
0 Komentar