Pasangan Kekasih Ditangkap di Aceh Timur, Polisi Sita Senjata Api dan Narkoba
Konferensi pers penangkapan sepasang kekasih penjual sabu dan pemilik senjata api ilegal di Mapolres Aceh Timur, Selasa, (28/03/2023). (Dok Polres Aceh Timur) |
Aceh Timur | Acehcorner.com – Pasangan kekasih berinisial H (37) dan N (40) ditangkap di sebuah gubuk di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Selasa (28/3/2023). Mereka ditangkap saat sedang asyik bermesraan sambil mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan juga memiliki senjata api.
Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mereka
ditangkap saat sedang di dalam sebuah gubuk sambil mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Gubuk itu mereka gunakan untuk tempat melepas rindu sekaligus tempat transaksi
jual beli sabu-sabu.
“Kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada satu pasangan kekasih
sebagai pengedar narkoba. Setelah diintai oleh petugas, maka hal tersebut
terbukti dan dilakukan penangkapan, petugas menemukan 0,14 gram sabu-sabu, satu
alat hisap dan satu senjata api,” ungkap Kapolres.
Dia menyatakan, senjata api jenis rakitan laras pendek itu
berisi satu peluru caliber 99 mm. “H menyelipkan senjata itu dipinggangnya, dia
mengaku senjata milik pria berinisial B. Keduanya kini kami tahan di Mapolres
Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga telusuri jaringan H ini.
Termasuk soal senjata apinya,” pungkas Kapolres. (DA)
0 Komentar