Pasangan Kekasih Ditangkap di Aceh Timur, Polisi Sita Senjata Api dan Narkoba

Konferensi pers penangkapan sepasang kekasih penjual sabu dan pemilik senjata api ilegal di Mapolres Aceh Timur, Selasa, (28/03/2023). (Dok Polres Aceh Timur)

Aceh Timur | Acehcorner.com – Pasangan kekasih berinisial H (37) dan N (40) ditangkap di sebuah gubuk di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Selasa (28/3/2023). Mereka ditangkap saat sedang asyik bermesraan sambil mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan juga memiliki senjata api.

Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mereka ditangkap saat sedang di dalam sebuah gubuk sambil mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Gubuk itu mereka gunakan untuk tempat melepas rindu sekaligus tempat transaksi jual beli sabu-sabu.

“Kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada satu pasangan kekasih sebagai pengedar narkoba. Setelah diintai oleh petugas, maka hal tersebut terbukti dan dilakukan penangkapan, petugas menemukan 0,14 gram sabu-sabu, satu alat hisap dan satu senjata api,” ungkap Kapolres.

Dia menyatakan, senjata api jenis rakitan laras pendek itu berisi satu peluru caliber 99 mm. “H menyelipkan senjata itu dipinggangnya, dia mengaku senjata milik pria berinisial B. Keduanya kini kami tahan di Mapolres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga telusuri jaringan H ini. Termasuk soal senjata apinya,” pungkas Kapolres. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html