Kakek Bejat Perkosa Cucu di Aceh Utara

Ilustrasi pemerkosaan anak (popmama.com)

Lhoksukon | Acehcorner.com -  Polisi menangkap seorang kakek berinisial H (61) warga Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara setelah dilaporkan memperkosa cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif.

“Menurut informasi yang terungkap saat interogasi tersangka telah berulang kali mencabuli korban setiap menginap di rumah neneknya. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 januari lalu” ujar AKP Agus, Rabu (29/3/2023).

Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu ke siapapun.

Aksi bejat itu terungkap setelah korban mengadu ke neneknya karena tidak tahan sakit di kemaluan. Tak lama kemudian orang tua korban mengadukan perkara tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas Agus. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html