Ketua DPRK Aceh Utara: Batalkan Rekrutmen Tenaga Profesional Baitul Mal

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali. (Dok Ist)

 Aceh Utara | Acehcorner.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali, angkat bicara terkait dengan pemecatan 13 tenaga profesional di Baitul Mal Aceh Utara. Ia mengaku sudah menerima keluhan dari 13 tenaga professional, dewan pengawas dan kepala Baitul Mal Aceh Utara. Arafat meminta agar pemecatan tersebut tidak dilakukan.

“Intinya saya menilai, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad melampaui kewenangannya. Kita minta itu dibatalkan, dan kita minta juga Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, menertibkan langkah-langkah anak buahnya, agar tidak melampaui kewenangan bupati,” sebut Arafat.

Dia menyebutkan, dalam regulasi Baitul Mal Aceh Utara, tenaga professional diangkat dan diberhentikan harus atas persetujuan dewan pengawas. “Saya sudah cek, tidak ada persetujuan itu. Tiga dewan pengawas tidak pernah diajak bicara soal pemberhentian,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 tenaga professional di Baitul Mal, Kabupaten Aceh Utara, dipecat tanpa alasan yang jelas. Uniknya, pemecatan ini tidak dilakukan oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal, Rakhmad Setiadi per Desember 2022. Setelah itu, Rakhmad mengumumkan rekrutmen baru tanpa persetujuan Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Yusradi Ismail. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html